Upaya Kubu Bharada E Datangkan Ahli Pidana untuk Melepas Jerat Pasal 340
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menjelaskan sejumlah pasal yang dapat menghapus pidana terhadap seseorang yang terlibat dalam suatu hukum pidana.
Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (28/12).
Awalnya kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menanyakan hukum pidana yang memungkinkan adanya alasan penghapusan pidana terhadap seseorang.
Baca Juga: Acara Gerbang Betawi Ridwan Kamil Diganggu Ormas, Siapa Mereka?
"Jika suatu perbuatan pidana seseorang telah penuhi unsur dari suatu tindak pidana, apakah hukum pidana memungkinkan adanya pengecualian atau alasan penghapus pidana?," tanya Ronny.
Kemudian Albert menjelaskan, mengacu Bab III Buku I KUHP, terdapat sejumlah pasal yang dapat mengecualikan, menambahkan, atau mengurangi pidana seseorang yang telah memenuhi unsur pidana.
"Mulai dari Pasal 44 sampai Pasal 41. Pasal 44 ini adalah merumuskan secara negatif ketika seseorang tidak mempertanggungjawabkan karena ada terganggu pada pertumbuhan jiwanya," jawab Albert.
Baca Juga: Sejak Siang Hari Personel Brimob Sudah Berada di Bareskrim Polri
Kemudian juga terdapat Pasal 48 yang menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena adanya daya paksa atau keadaan darurat tidak dapat dipidana.
"Berikutnya dalam Pasal 49, kita mengenal perbedaan terpaksa atau ketika seorang melakukan self defense atau pembelaan dirinya ketika ada ancaman seketika yang melawan hukum, yang mengancam harta benda, kesusilaan, atau bahkan nyawanya, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa," lanjut Albert.
Selanjutnya terdapat juga pasal 51 ayat 1 yang dapat menghapuskan pidana terhadap seseorang yang terjerat oleh suatu hukum.
"Adapun bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1 yakni seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang, tidak bisa dipidana," ucap Albert.
Skenario Ferdy Sambo
Bharada E membeberkan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo saat akan mengeksekusi Brigadir J, di Komplek Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7) lalu.
Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (30/11). Awalnya majelis hakim menanyakan keberadaan Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.
“Seingat saudara Kuat Maruf dan Brigadir J masih dibawah?,†tanya Hakim.
“Iya masih di bawah. Kemudian Pak FS menanyakan saya tahu kejadian di rumahnya atau tidak. Dia bercerita Yosua sudah melecehkan ibu. Kemudian terlontas kalimat, ‘Kurang ajar ini. Dia sudah tidak menghargai saya, menghina martabat saya’. Terus dia ngomong harus dikasih mati anak ini,†jawab Bharada E.
Kemudian Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dan nantinya akan dibela.
“Saya mikir, saya diam kaget juga. Dia (FS) bilang ‘nanti kau yang tembak Yosua ya, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita,†lanjut Bharada E.
Selanjutnya Ferdy Sambo membuat skenario penembakan yang akan dilaksanakan oleh Bharada E bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir J.
“Pak Ferdy Sambo bilang, ‘Jadi gini chad, skenarionya ibu dilecehkan Yosua, baru ibu teriak, kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati’,†kata Bharada E menirukan suara Ferdy Sambo.
Kemudian setelah mendengar skenario tersebut Ferdy Sambo meyakinkan Bharada E bahwa dirinya aman dan akan dibela.
“Saya kaget. ‘Ih saya bunuh orang’. Kacau dan tertekan pikiran saya yang mulia. Baru dia (Ferdy Sambo) bilang ‘sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela itu. Kedua kamu bela diri. Kau bela diri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman chad, kamu tenang saja’,†ujar Bharada E.