Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak polisi segera melakukan penahanan terhadap Razman Arif Nasution dan kawan-kawan.
Hotman berpendapat penahanan terhadap Razman dkk perlu dilakukan, buntut kericuhan yang terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu.
Akibat kericuhan itu, Razman Arif dan salah satu tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo dituding melakukan contempt of court atau merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan.
"Kapolri menerapkan pasal 335 karena itu salah satu dari tiga pasal itu, itu pasal yang bisa dilakukan penahanan, perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotman Paris usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (17/2/2025).
"Menurut KUHP pidana itu walaupun ancaman hukumnya di bawah 5 tahun tapi dikecualikan bisa ditahan, ini benar-benar wibawa hakim dan wibawa hukum dan wibawa pengadilan sangat runtuh," sambungnya.
Hotman juga menyayangkan tudingan Razman Arif dan kawan-kawan terhadap majelis hakim dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan ke publik.
Terutama Firdaus Oiwobo, salah satu tim kuasa hukum Razman Arif masih membuat video terkesan menghina martabat majelis hakim.
"Dari mulai tanggal 7 Februari sampai hari ini itu orang berdua termasuk terutama sih Firdaus masih membuat video-video yang menghina aparat," jelas Hotman.
"Ada video dia mengatakan bahwa kalau saya jadi ketua Mahkamah Agung saya akan pecat-pecat itu yang hakim miskin iman, terus jaksa-jaksa, pokoknya seolah-olah semuanya miskin iman. Jadi sekali lagi kalau ini tidak ditahan maka hati rakyat Indonesia akan sedih karena penghinaan," lanjutnya.
Tak sampai disitu, Hotman juga mengaku sedih dengan kelakuan Razman Arif berkali-kali mengeplak meja hakim untuk menuntut persidangan digelar secara terbuka.
Perbuatan itu akhirnya membuat Kapolres Metro Jakarta Utara, Kasatreskrim serta aparat keamanan turun tangan untuk mengatasi situasi yang semakin ricuh tersebut.
"Termasuk kata-kata si Razman yang mukul-mukul meja, semua sudah membujuk dia sampai ada Kapolres, ada Kasatserse, ada aparat hukum, ada petugas keamanan persidangan, panitera kepala sampai Ketua Majelis itu sangat menyedihkan," pungkasnya.
Diketahui, kericuhan terjadi saat sidang pada hari Kamis (6/2), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sedang menggelar sidang perkara terkait pencemaran nama baik yang didakwakan kepada Razman.
Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban digelar tertutup karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan.
Namun sidang menjadi ricuh karena Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.
Kericuhan ini berlangsung, karena salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo tertangkap kamera sedang berdiri diatas meja persidangan. Kelakuan Firdaus ini menjadi viral di media sosial, momen yang tak bisa dilupakan tersebut diunggah oleh Hotman Paris.
Atas peristiwa itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan. (Selvianus Kopong Basar)