Usai Ditolak, Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Hukum

FTNews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, FIrli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman resmi web SIPP PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin, 22 Januari 2024.
Tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut klasifikasi perkaranya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon yakni Komisaris Jenderal Purn Firli Bahuri.
Kemudian, termohon yang tertulis dalam SIPP PN Jaksel tersebut kali ini ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, yakni Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Baca Juga: Penyebab Mentan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Pemeriksaan di KPK
Menanggapi hal ini, Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya pengajuan praperadilan kembali yang dilayangkan oleh tersangka Firli Bahuri.
“Benar ada permohonan praperadilan terdaftar atas nama pemohon Firli Bahuri,†kata Djuyamto, Selasa (23/1).
Sementara itu, Djuyamto belum menjelaskan secara detail terkait jadwal sidang pertama serta majelis hakim yang akan memimpin gelarnya sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Baca Juga: Tiba di PN Jaksel, Mario Dandy dan Shane Lukas Kenakan Rompi Tahanan
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tunggal, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri beserta tim kuasa hukumnya.
Gugatan ini terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terhadap penanganan perkara di Kementan RI.
Hal ini terungkap saat Imelda membacakan draft putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) lalu.
Awalnya Imelda menuturkan bahwa dasar permohonan praperadilan Firli Bahuri beserta tim tidak jelas.
“Dengan persidangan praperadilan a quo maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas,†kata Imelda.
Kemudian, Imelda mengatakan bahwa maksud dan jawaban termohon dalam praperadilan adalah melaksanakan seluruh tanggapan penetapan tersangka. Secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selanjutnya, dengan adanya penetapan tersangka Firli yang telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum, maka Hakim Imelda menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
“Menimbang bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara eksepsi ternyata ternyata telah dikabulkan oleh hakim.  Maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi. Dan cukup dinyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,†ucap Imelda.
Imelda pun menjelaskan dalam hal ini Firli Bahuri tidak dibebankan membayar biaya perkara.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak dapat diterima maka biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,†ungkap Imelda.