Nasional

UU Cipta Kerja Beri Terobosan Baru dalam Pengadaan Tanah

30 Maret 2022 | 00:00 WIB
UU Cipta Kerja Beri Terobosan Baru dalam Pengadaan Tanah

Forumterkininews.id, Jakarta- Undang-undang Cipta Kerja (UUCK)  memberikan terobosan dalam bidang pengadaan tanah. Memang, sebelumnya, untuk pengadaan tanah memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya.

rb-1

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari mengatakan, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 19 Tahun 2021 telah mematikan seluruh Peraturan Presiden (Perpres), seperti Perpres Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya

"Terdapatnya dua peraturan UUCK tersebut juga memberikan peran baru pada para penilai pertanahan. Sebelumnya penilai pertanahan hanya terlibat dalam tahap pelaksanaan, namun dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, penilai pertanahan sudah terlibat sejak tahapan perencanaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/3)

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Dijelaskannya, penilai pertanahan dapat berperan pada tahapan perencanaan, yaitu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Atau dalam tahapan persiapan, yakni untuk menilai data awal, untuk prakiraan ganti kerugian, yang dibutuhkan dalam tahapan pelaksanaan.

Lebih lanjut, adanya peraturan turunan dari UUCK tersebut, diminta untuk memerhatikan ketersediaan anggaran, terutama untuk Biaya Operasional dan Biaya Pendukung (BOPP) serta untuk ganti kerugian. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mengungkapkan adanya ketidakpastian anggaran mengakibatkan banyaknya permasalahan yang timbul dikarenakan ada jeda dalam pembayaran ganti kerugian.

“Dalam UU disebutkan maksimal 30 hari setelah validasi itu harus dibayarkan. Di beberapa tempat juga ada yang digugat karena dibayarkan lewat 30 hari dan hasilnya merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Embun Sari.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Penilaian Tanah 

 Untuk menghindari hal tersebut, menurut Embun Sar, dalam penyusunan anggaran awal harus ditentukan secara pasti. Baru kemudian dibuatkan surat pernyataan anggarannya tersedia, sehingga dapat melakukan penetapan lokasi (Penlok).

“Dan peran penilai pertanahan ada di sana. Perlu diingat juga, jika penilai sudah terjun di tahapan awal ini, tidak bisa berperan dalam tahapan pelaksanaan,” ungkap Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.

Ditambahkan, penilai pertanahan tidak hanya terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah saja, tetapi juga dalam bidang agraria dan tata ruang. Namun, masalahnya jumlah penilai pertanahan sangat terbatas. Ia menyebutkan, jumlah penilai pertanahan hanya berjumlah 284 orang yang tersebar di 9 provinsi, padahal pengadaan tanah tersebar di 33 Kantor Wilayah BPN.

“Jadi, adanya pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan I pada hari ini bertujuan untuk melahirkan para penilai pertanahan, khususnya di Indonesia Timur,” kata Embun Sar

Tag Nasional Kementerian ATR/BPN UUCK Dirjen Pengadaan Tanah UU Cipta Kerja