UU Desa Resmi Diteken, Jabatan Kades Bisa Sampai 16 Tahun
Nasional

FTNews- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sejak 25 April 2024 lalu. Termasuk di dalamnya adalah jabatan kepala desa (Kades).
Melansir laman Setkab, dalam UU ini tertulis masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun. Dan bisa maju lagi di periode kedua. Sehingga total masa jabatan Kades bisa mencapai 16 tahun.
Ketentuan periode masa jabatan tertuang dalam Pasal 39. Yang mana, Pasal 39 Ayat 1 menjelaskan, Kades memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Kemudian, bunyi Ayat 2 mengatur, masing-masing Kades dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Secara berturut-turut atau tidak tidak secara berturut-turut. Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.
Tak cuma itu, lewat UU ini juga tertulis mengenai tunjangan purnatugas atau pensiun. Yang merupakan satu dari tiga hak keuangan. Uang tunjangan ini juga diberikan kepada perangkat desa, hingga Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Adapun tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kades. Yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Kades juga berhak menerima menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Unjuk Rasa di DPR
Sebelumnya, ratusan kepala desa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/2) lalu. Setelah sebelumnya juga berdemo pada Rabu (31/1).
Massa demo berasal dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Mereka menuntut DPR mengesahkan revisi Undang-undang Desa Sebelum Pemilu 2024.
Secara umum, unjuk rasa Apdesi ini ditujukan untuk menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yakni lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.
Lebih lanjut, revisi regulasi tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024 ini.
Fokus utama tuntutan adalah tentang masa jabatan kepala desa dan jabatan terkait menjadi selama 9 tahun dengan 3 periode.