Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Ini Gejolak Hidup
Lifestyle

Umar Badjideh selaku orang tua menyebut Vadel Badjideh, kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila dan aborsi anak Nikita Mirzani merupakan gejolak hidup harus dijalani.
Vadel Badjideh pun telah dihadirkan dalam rilis digelar Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2/2025) malam.
Mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, Vadel Badjideh cengar-cengir dan berkali-kali geleng kepala karena tidak terima dengan tuduhan terhadap dirinya.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
"Ya enggak apa-apa ini gejolak hidup kok," kata Umar Badjideh saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (15/2/2025) malam.
Umar Badjideh juga membeberkan kalau kondisi Vadel baik-baik saja pasca ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai orang tua, Umar merasa lega ketika melihat Vadel Badjideh mulai becanda dengan tahanan-tahanan lainnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
"Dia sehat banyak juga teman dia yang waktu itu, biasa sering berempat tetapi tadi lepasnya enak becanda, ketawa, ngobrol pukul-pukulan gitu," ucap Umar.
Di singgung soal upaya hukum lainnya bakal ditempuh, Umar Badjideh enggan menjelaskan secara gamblang.
Ia hanya mengaku kalau upaya-upaya hukum bisa saja ditempuh dalam 20 hari kedepan namun tetap berkoodinasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Tunggu aja masih ada 20 hari ini," ujar Umar Badjideh.
"Sih Vadel juga sehat kita lihat aja kan 20 hari ke depan kita masih upaya kata papa juga itu aja," timpal Bintang Badjideh.
Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak.
Vadel juga sudah mengenakan baju tahanan sekaligus tangannya diborgol. Vadel resmi ditahan selama 20 hari kedepan. (Selvianus Kopong Basar)