Vadel Badjideh Sah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ucapkan Terima Kasih Banyak!
Lifestyle
.png)
TikToker Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan asusila dan aborsi dengan korban Laura Meizani Mawardi alias Lolly, putri sulung Nikita Mirzani.
Tak terima dengan kelakuan Vadel yang diduga telah menyetubuhi serta menyuruh anak perempuannya lakukan aborsi, Nikita Mirzani akhirnya membuat laporan ke polisi.
Telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penahanan terhadap Vadel selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
Status tersangka pada Vadel ini membuat Nikita bersyukur tiada henti. Nikita harus menunggu selama tujuh bulan untuk mendapati polisi menangkap Vadel.
"Malam ini malam nisfyu saban, mungkin ini (Vadel jadi tersangka) jadi salah satu doa gua yang dikabulkan Tuhan," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Nikita Mirzani lalu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, yang sudah menangani laporannya terhadap Vadel.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
"Karena mereka sudah tujuh bulan menangani kasus ini, akhirnya selesai juga malam ini," ucap Nikita seraya menahan tangis.
Nikita Mirzani juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada bude dan pakde yang sudah membantunya menyelesaikan konflik dirinya dengan Lolly.
"Makasih buat bude dan pakde yang sudah membantu saya membuat Laura kembali dengan saya, serta membuat Laura memberikan keterangan yang sejujurnya kepada penyidik," jelas Nikita.
"Terima kasih buat kuasa hukum saya yang sudah membantu dan saya repot kan selama tujuh bulan ini," lanjut Nikita.
Kemudian, Nikita Mirzani juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sang putri, Laura atau Lolly yang bisa membuat kasus Vadel Badjideh ditindak lanjuti dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Terima kasih juga untuk Laura, karena sudah mau jujur sayang, makasih. Awalnya saya kecewa tapi ini sudah terjadi, yang penting anak saya sudah kembali ke tangan saya lagi," tutur Nikita Mirzani.
Sebelumnya penetapan tersangka Vadel Badjideh disampaikan oleh kuasa hukumnya sendiri, Razman Arif Nasution pada Kamis (13/2/2025) malam.
"Tadi dilakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel Alfajar Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan oleh karena satu dan lain hal sesuai KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan," kata Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"Terlepas kasus dibawa umur dan tadi penyidik memberitahu saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan 20 hari kedepan," imbuhnya.
Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak.
Kemudian pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Saat ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi termasuk beberapa ahli yang dihadirkan Nikita Mirzani dalam laporannya itu. (Selvianus Kopong Basar)