Vadel Bajideh Akan Diperiksa Hari Ini, Nikita Mirzani Langsung Berikan Pesan Menohok
Lifestyle

Nikita Mirzani membuat pesan monohok kepada Vadel Badjideh, hari ini Kamis (13/2/2025) bakal diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh akan diperiksa terkait kasus dugaan asusila dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani pada 12 September 2024 lalu.
Laporan dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh, karena diduga meminta Lolly melakukan aborsi ketika keduanya masih menjalin hubungan asmara.
Baca Juga: Ibunda Vadel Badjideh Ogah Bertemu Lolly, Anak Nikita Mirzani
"Untuk Kang Semir dan keluarga diharapkan besok hadir, jangan menyusahkan lagi Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2025) malam.
Ibu tiga anak ini mengatakan bahwa dirinya berharap agar Vadel Badjideh cepat memenuhi panggilan polisi karena pria berambut keriting itu sering menunda pemeriksaan.
Nikita sudah melaporkan Vadel sejak September 2024 lalu atas dugaan asusila dan aborsi, sampai sekarang belum bergulir ke meja hijau.
Baca Juga: Pengacara Minta Nikita Mirzani Dibebaskan, Polda Metro Perpanjang Penahanan Tiga Kali
"Jujur saya lelah sudah 7 bulan jadi mohon dengan segala hormat untuk datang jangan menunda lagi," jelas Nikita.
"Karena ini adalah akhir cerita 7 bulan. Sedih saya sedih sekali karena 7 bulan ini menguras tenaga, saya di bilang ini itu tapi bagaimanapun Laura adalah darah daging saya, dia lahir dari rahim saya dan alhamdulillah selesai di esok hari," lanjut Nikita.
Nikita Mirzani juga mengatakan, jika Vadel Badjideh memutuskan menunda kembali pemeriksaan maka Vadel bakal dijemput paksa.
Oleh karena itu Nikita berharap agar Vadel Badjideh sebaiknya memenuhi panggilan polisi tersebut.
"Jangan menunda lagi, karena suda didengar juga dari ibu Nurma kalau dia besok tidak datang akan dilakukan jemput paksa itu akan lebih malu," tutur Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak.
Kemudian pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Saat ini, status dari kasus dugaan asusila dan aborsi menyeret Vadel Badjideh telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penyidik pun telah memeriksa belasan saksi, termasuk beberapa ahli yang dihadirkan Nikita Mirzani dalam laporannya itu. (Selvianus Kopong Basar)