FT News – Terdakwa kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (23/9).
Menurut JPU, Yudha Arfandi sadis dan tidak manusiawi. Selain itu kata JPU, Yudha selama proses persidangan tidak tunjukkan penyesalan atau mengakui perbuatannya.
Pihak JPU juga mengatakan bahwa Yudha selama proses persidangan juga berikan keterangan yang berbelit-belit dan tindakan kepada Dante menyebabkan penderitaan kepada keluarga korban.
Ini vidionya pic.twitter.com/3dA8xjSeZp
— Kegoblogan.Unfaedah (@kegblgnunfaedh) September 24, 2024
Yudha sebelumnya merupakan kekasih dari Tamara, ibu Dante. Ia kemudian ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuh Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante meninggal saat berenang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Betul (Penetapan YA sebagai tersangka),” ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syams di Jakarta, Jumat (9/2).
Ade Ary juga menjelaskan sudah ada penangkapan terhadap YA di kediamannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kepolisian akan memeriksa tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini polisi lakukan setelah menerima bukti yang cukup untuk gelar perkara penetapan tersangka. Pendugaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.