Viral Wanita Dikuntit Anggota Polda Metro Minta Tanda Tangan Berkas, Ini Faktanya

Hukum

Senin, 05 Agustus 2024 | 00:00 WIB
Viral Wanita Dikuntit Anggota Polda Metro Minta Tanda Tangan Berkas, Ini Faktanya

FTNews - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita diduga dikuntit oleh anggota Polda Metro Jaya yang meminta untuk menandatangani sebuah berkas. Peristiwa ini terjadi di sebuah warung yang diunggah dalam akun X @zer0failed pada Jumat (2/8).

rb-1

Dalam video tersebut, terlihat dua orang pria mengenakan nametag anggota polisi. Satu pria mengenakan kaos berwarna hijau dan topi berwarna hitam dan satu orang lainnya menggunakan kemeja kotak-kotak berwarna cokelat.

Dalam keterangan video itu juga menyebut bahwa anggota tersebut mengikuti perempuan tengah malam tanpa surat tugas.

Baca Juga: Potret Pose Liar Raline Shah Pamer Lekuk Tubuh dengan Dress Pink Shimmer

rb-3

“OKNUM ANGGOTA POLDA METRO JAYA RAME-RAME MENGINTIL CEWE DI WARUNG TENGAH MALEM. TANPA SURAT TUGAS, PARA POLISI TIBA-TIBA DATENG DAN NYURUH TTD BERKAS,” tulis keterangan dalam unggahan akun X @zer0failed dikutip FT News, Senin (5/8).

Sementara itu perempuan yang tidak terima dengan perbuatannya, langsung merekam aksinya dan mengunggah dalam media sosial.

“Jangan-jangan selama ini nyamperin saya di warung. Saya tanya. Kalo misalnya kaya orang normal chat saya atau telepon saya. Kalo saya ga bales tandanya saya ga bales yaudah, terus ngapain nyamperin saya? Mau nyadap hp saya,” geram wanita dalam video.

Baca Juga: Menjalin Asmara dengan AI: 'Cinta Platonik' Era Kecerdasan Buatan

Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa anggota yang beredar dalam video tersebut merupakan penyidik yang tengah mengusut kasus jual beli apartemen milik tersangka Ike Farida. Wanita yang didalam video tersebut merupakan anak tersangka.

“Peristiwa ini berawal dari upaya paksa yang dilakukan penyidik unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk melalukan penangkapan terhadap tersangka IF dalam rangka tahap II ke Kejati DKI Jakarta (perkara pokok sudah P21). Karena Ike Farida tidak diketahui keberadaannya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal dan juga kantor Ike Farida,” ucap Ade Ary, kepada wartawan, pada Senin (5/8).

Ade Ary juga mengatakan, bahwa penyidik telah dilengkapi dengan surat perintah geledah dan juga didampingi oleh anak tersangka berinisial A, kuasa hukumnya yakni Kamarudin Simanjuntak, beserta saksi-saksi baik dari keamanan gedung dan kompleks rumah maupun dengan pak RT setempat.

“Dalam rangka melengkapi persyaratan formil berita acara penggeledahan, pada Rabu, 31 Juli 2024 penyidik mendatangi pihak-pihak yang turut serta dalam kegiatan penggeledehan sebelumnya untuk dimintai tanda tangan. Pihak keamanan gedung, keamanan kompleks, ketua RT sudah berhasil dimintai tanda tangan. Namun demikian, wanita A, anak dari Ike Farida tidak merespon,” ujarnya.

Setelahnya penyidik menemukan wanita berinisial A di sebuah warung saat penyidik hendak mendatangi rumah kontrakannya. Namun anak tersangka tidak mau menandatangani berita acara penggeledahan yang diserahkan penyidik.

"Penyidik mendatangi yang bersangkutan untuk memastikan untuk membaca dan menandatangani BA penggeledahan. Namun ketika penyidik baru membangun komunikasi dengan cara memperkenalkan diri dan juga menyampaikan maksud tujuan kedatangan, dari pihak saudari A beserta rekan-rekan sudah mengeluarkan berbagai macam kalimat dengan suara yang keras. Sehingga tidak beberapa lama penyidik meninggal lokasi dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak mau menandatangani BA penggeledahan," jelasnya.

Tag Anggota Polda Metro Jaya Headline Polisi Viral

Terkini