Wagub NTT: Jadikan Kekayaan Intelektual Tren Baru Pertumbuhan Ekonomi

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef Nae Soi menjadi salah satu pembicara dalam Talkshow yang digelar Kanwil Kemenkum HAM NTT, Kamis (18/8). Dalam acara tersebut Josef mengatakan, masyarakat NTT patut berbangga karena telah diwarisi berbagai macam kekayaan intelektual oleh nenek moyang.

Utamanya kekayaan intelektual komunal yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik. Selain itu, mikroorganisme menurutnya juga harus dimasukkan sebagai kekayaan intelektual komunal sesuai konvensi Budapest.

“Ekspresi budaya tradisional di NTT salah satu contohnya tarian. Setiap kabupaten, bahkan setiap kecamatan punya tarian sendiri-sendiri. Kita juga punya ritual adat istiadat dan pakaian adat. Ini harus kita lestarikan,” ujarnya.

Menurut Josef, kekayaan intelektual komunal yang ada di NTT dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di dunia, kekayaan intelektual sekarang sudah menjadi tren baru bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Oleh karena itu, pihaknya mengharuskan Pemda Kabupaten/kota memiliki peraturan daerah (perda) tentang kekayaan intelektual komunal. Dimana Kemenkumham, khususnya Kanwil NTT memiliki tugas menyiapkan legal drafting perda tersebut.

“Kami minta Bupati/Walikota menginventarisir, mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham, dan membuat perda. Supaya setiap kali ada kegiatan harus menggunakan kekayaan intelektual komunal yang ada di daerah bersangkutan,” paparnya.

Josef menambahkan, penggunaan kekayaan intelektual komunal harus terus digaungkan. Agar muncul nilai tambah yang memberikan manfaat berupa kesejahteraan masyarakat NTT.

Empat Kabupaten Telah Miliki Perda Kekayaan Intelektual

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemda Provinsi NTT atas dukungan dan kerja sama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham Semakin PASTI. Di dalam melaksanakan sebagian tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah bukanlah hal yang mudah dan tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kanwil Kemenkumham NTT.

BACA JUGA:   Hujat TNI-Polri, Pemuda di Maluku Tengah Ditangkap Polisi

“Tanpa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, civil society, dan media massa, kami bukan siapa-siapa,” ujarnya.

Marciana mengapresiasi program Pemda Provinsi NTT mendukung penataan regulasi dan pelindungan kekayaan intelektual di kabupaten/kota.

Pemda kabupaten/kota yang diwajibkan memiliki perda tentang kekayaan intelektual menjadi jawaban atas permasalahan kekayaan intelektual saat ini. Tercatat sudah ada empat kabupaten yang memiliki perda tersebut seperti Ngada dan Manggarai Barat. Beberapa kabupaten sedang dalam tahap penyusunan dan yang lainnya sudah masuk dalam Propemperda 2023.

“Kami sangat berterima kasih pada Pemda Provinsi NTT karena sudah mengintervensi dalam sebuah kebijakan,” jelasnya.

Usai mengisi acara talkshow, Wagub Josef Nae Soi kemudian menyerahkan sertifikat pendirian perseroan perorangan bagi UMKM.

Artikel Terkait