Wakil Ketua DPR: Pengajuan Hak Angket Itu Ada Mekanismenya

Nasional

Rabu, 06 Maret 2024 | 00:00 WIB
Wakil Ketua DPR: Pengajuan Hak Angket Itu Ada Mekanismenya

FTNews - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pengajuan hak angket itu memiliki mekanisme peraturan perundang-undangannya tersendiri.

rb-1

Pernyataan Dasco itu ia sampaikan di tengah Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, (5/3), yang mana anggota DPR dari sejumlah fraksi ramai-ramai interupsi mendorong hak angket Pemilu 2024.

"Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket. Kemudian kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain karena hak angket kan ada mekanisme nya,”kata Dasco dalam keterangannya, Rabu (6/3).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Pengajuan hak angket sendiri telah diwacanakan oleh sejumlah anggota DPR dari sejumlah partai politik.

Banyak pihak menilai wacana ini muncul untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2029 hingga isu pemakzulan.

Meski demikian, Dasco menekankan prasyarat pengajuan hak angket tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

"Syaratnya (hak angket) harus terpenuhi lebih dulu,"tandasnya.

Rapat Paripurna DPR. (Foto: Forumterkininews.id/Sarah F)

Syarat Hak Angket 

Sebagai informasi, syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang MD3.

Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Kemudian ayat (3) menyatakan usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR. Yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Sedangkan Pasal 200 undang-undang ini mengatur perihal tata cara pengusulan hak angket. Menurut aturan ini, pengusul menyampaikan usulannya kepada pimpinan DPR. Setelah itu, usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

Selajutnya, Badan Musyawarah (Bamus) kemudian membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket.

Dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas. Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.

Tag Nasional DPR Pemilu Hak Angket

Terkini