Wali Kota Filipina Alice Guo Divonis Seumur Hidup Kasus Perdagangan Manusia
Pengadilan Negeri Pasig di Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan wali kota Bamban, Alice Guo, bersama tujuh terdakwa lain atas kasus perdagangan manusia yang melibatkan operasi pusat perjudian daring ilegal.
Vonis ini disampaikan setelah proses persidangan yang menguak skema rumit eksploitasi pekerja di dalam kompleks Philippine offshore gaming operators atau POGO.
Baca Juga: Profil Aliya Raymundo, Usia 18 Tahun Sudah Kuasai Film Panas Filipina
Alice Guo dituduh terlibat dalam pemalsuan identitas demi menduduki jabatan wali kota, meski sebenarnya memiliki keturunan Tionghoa.
Indonesia Termasuk Korban
Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup [Instagram]
Baca Juga: Profil Apple Dy, Ratu Vivamax yang Jadi Penerus Angeli Kang
Selain itu, bukti pengadilan menunjukkan bahwa pusat POGO yang dikelolanya menampung ratusan pekerja dari berbagai negara, termasuk Filipina, China, Vietnam, Indonesia, dan lainnya, dalam kondisi yang sangat rentan.
Kompleks perjudian daring itu telah disergap pihak berwenang pada 2023 dan 2024. Penyelidikan kemudian menemukan lebih dari 700 pekerja yang diperdagangkan dan dipaksa bekerja dalam situasi eksploitatif.
Hal ini membuka mata publik terhadap hubungan erat antara POGO, kejahatan lintas negara, dan perdagangan manusia.
Dalam sakit persidangan, otoritas pengadilan juga memutuskan untuk menyelidiki operasi internal organisasi Guo.