Wamen ATR: Sengketa dan Konflik Pertanahan Harus Diselesaikan secara Holistik

Nasional

Senin, 28 Maret 2022 | 00:00 WIB
Wamen ATR: Sengketa dan Konflik Pertanahan Harus Diselesaikan secara Holistik

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang terus berupaya meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan. Upaya tersebut dilakukan karena dapat merugikan banyak pihak. Mulai dari masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

rb-1

Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan upaya-upaya untuk mengalihkan biaya-biaya konflik tersebut menjadi biaya-biaya untuk mencegah konflik. Serta membangun kelembagaan konflik dan penyelesaian konflik yang lebih baik untuk masa depan,

“Biaya konflik faktor yang menjadi pengungkit sense of urgency pemerintah di dalam menanganinya. Rasanya memang sudah ada kesadaran itu dan juga regulasi sedang disiapkan. Tapi memang sense of crisis masih menjadi tantangan tersendiri buat kita bangun secara bertahap. Paling tidak di kementerian kita," ucapnya dalam keterangan rilis kepada Forumterkininews.id, Jakarta Senin (28/3).

Baca Juga: DPR Usul Harus Ada Aturan Jualan di Medsos

rb-3

Hal penting lain menurutnya ialah konflik yang bersifat evolutif, berkembang seiring waktu. Seolah-olah jika ada pembangunan pasti menimbulkan konflik. Dan hasilnya mendegradasi nilai hidup masyarakat terdampak itu sendiri. Bukan itu yang diinginkan pemerintah.

Dibutuhkan strategi, pilihan, dan keberanian untuk menyelesaikan konflik dari hulu ke hilir secara holistik. Masalah di hulu adalah pembangunan yang tidak merata. Di medium, soal tata kelola yang silo, sehingga penyelesaian konfliknya pun menjadi silo. "Masalah di hilir, yaitu terjadinya konflik itu sendiri yang merupakan manifestasi dari sektor hulu dan medium," terang Wamen ATR

Sengketa dan Konflik Pertanahan Sangat Bebani Masyarakat

Baca Juga: Polres Jakbar Turunkan Tim Gegana Sterilisasi Ratusan Gereja di Jakbar

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan, sengketa dan konflik pertanahan sangat membebani masyarakat serta merugikan secara material dan imateriel. Jika sengketa dan konflik tidak segera diselesaikan secara baik, tentunya amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi terhambat.

"Negara harus membuat kebijakan, harus mengatur Sumber Daya Manusia (SDM), harus mengelola, termasuk harus mengawasi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Harus bisa bermanfaat bagi rakyat, harus ada pemerataan manfaat, harus ada kesempatan bagi rakyat untuk menentukan manfaat sumber daya agraria itu termasuk menghormati hak-hak daripada masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut Andi Tenrisau mengungkapkan, penyelesaian konflik ataupun sengketa harus secara efektif dan efisien, termasuk siapa yang harus melakukan.

"Saya harus menyarankan bahwa benar alternative dispute resolution adalah bagian yang harus kita ke-depankan. Pintu terakhir baru mitigasi atau pengadilan. Kita tahu bahwa ada mediasi, arbitrase, ajudikasi yang sangat bisa mempercepat dan efektif menyelesaikan itu. Saran saya yang terakhir baru kita selesaikan lewat pengadilan," pungkasnya.

Tag Nasional Wamen ATR/Waka BPN Kementrian ATR/BPN Surya Tjandra Konflik Sengketa Tanah

Terkini