Wanita Cantik Asal RI Ini Resmi Jadi Buronan Kasus Rp74 Triliun
Interpol Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri telah mengajukan permohonan red notice atas nama Cheryl Darmadi, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa pengajuan ini telah dikirim ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Baca Juga: Viral Prabowo Bakal Tanam Sawit di Papua, Netizen: Gak Kapok Kena Bencana di Sumatera
Penerbitan red notice sepenuhnya berada di tangan pihak Interpol pusat dan jika disetujui, informasi tersebut akan disebarkan ke seluruh negara anggota.
Langkah Polri ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang sebelumnya menetapkan Cheryl sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa berdasarkan informasi terakhir, Cheryl diduga berada di Singapura. Untuk itu, Kejagung menggandeng Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri dalam upaya memburu buronan tersebut.
Baca Juga: Ini Video Lengkap Prabowo Soal Rencana Penanaman Sawit di Papua
Fakta-Fakta Penting tentang Cheryl Darmadi
Surya Darmadi, narapidana kasus korupsi kelapa sawit dan ayah dari Cheryl Darmadi. (X)
Anak Surya Darmadi
Cheryl merupakan anak dari Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi PT Duta Palma Group yang divonis penjara seumur hidup dan wajib membayar kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Status Hukum
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena diduga mengelola dan mengendalikan aliran dana serta aset yang berasal dari keuntungan ilegal usaha Duta Palma.
Kerugian Negara
Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,7 triliun serta kerugian perekonomian sebesar Rp73,9 triliun—salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Peran dalam Aliran Dana
Penyidik menilai Cheryl berperan penting dalam pengelolaan aset keluarga yang diduga terkait langsung dengan praktik pencucian uang.
Perusahaan Terseret
Selain Cheryl, penyidikan juga menyeret dua korporasi baru, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), setelah ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam jaringan TPPU.
Status Buronan
Setelah ditetapkan sebagai DPO, Cheryl diketahui berada di luar negeri. Dugaan terkuat menyebut ia bersembunyi di Singapura, sehingga red notice menjadi langkah penting untuk memudahkan penangkapan lintas negara.
Upaya Pengejaran
Kejagung bersama Polri bekerja sama dengan Interpol, Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempersempit ruang gerak Cheryl.
Mengapa Kasus Cheryl Darmadi Jadi Sorotan?
Kasus Cheryl Darmadi bukan hanya persoalan hukum biasa. Ia menjadi sorotan karena:
- Menunjukkan bagaimana praktik korupsi besar melibatkan keluarga inti koruptor, bukan hanya pelaku utama.
- Menyita perhatian publik karena jumlah kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.
- Menguji komitmen pemerintah Indonesia dalam memburu buronan koruptor lintas negara.
Dengan status red notice ini, seluruh negara anggota Interpol diharapkan membantu pelacakan Cheryl.
Namun, perjalanan penegakan hukum tidak akan mudah, mengingat banyak buronan kelas kakap yang hingga kini sulit dijangkau meski sudah masuk daftar Interpol.