Wapres Ma’ruf Amin Pastikan Pemerintah Tidak Ikut Campur Keputusan MK

Forumterkininews.id, Nusa Dua – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal capres dan cawapres. Meski demikian, Pemerintah tidak akan campuri keputusan itu.

Hal itu diucapkan Wapres Ma’ruf Amin di sela-sela pembukaan acara Organisasi Konsultasi Hukum Asia Afrika (AALCO) ke-61. Acara yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Senin (16/10).

“Pemerintah tentu tidak (mencampuri) dan akan menerima semua keputusan yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Ma’ruf Amin.

Pemerintah tidak mencampuri keputusan MK karena persoalan itu merupakan kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif.

“Keputusan MK tersebut, saya kira itu kewenangan yudikatif,” tambah Ma’ruf, dikutip Antara.

MK menggelar sidang pembacaan putusan terhadap permohonan gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.

Hingga berita ini ditulis, Senin sore, MK telah menolak mengabulkan gugatan tiga permohonan, yaitu dari pemohon Partai Garuda, PSI, serta wali kota Bukittinggi dan wakil bupati Lampung.

Dalam pembacaan putusan gugatan dari wali kota Bukittinggi dan wakil bupati Lampung, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menjelaskan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan.

Artikel Terkait