Wapres: Strategi Polarisasi Menangkan Suara Merusak Bangsa
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Para peserta Pemilu 2024 diminta tidak menggunakan strategi polarisasi demi memenangkan suara. Pasalnya, jika hal itu sampai dilakukan akibatnya dapat merusak kesatuan negara.
"Strategi polarisasi mungkin saja dapat memenangkan suara, tapi hal itu sekaligus merusak negara. Oleh karena itu, strategi pemenangan pemilu wajib mengedepankan persatuan nasional meskipun peserta pemilu tengah bersaing untuk menang," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Senin (13/3).
Ma'ruf Amin menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam "Dialog Kebangsaan Bersama Partai Politik dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024" yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: RUU ASN Segera Disahkan, DPR: Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, dan perwakilan partai-partai politik.
Baca Juga: Kepala BNPT Bocorkan 5 Strategi Cegah Polarisasi Jelang Pemilu
"Pengalaman pada pemilu lalu menunjukkan terjadinya polarisasi yang tajam di masyarakat. Sebagian pendukung saling menjatuhkan dengan isu politik identitas. Alih-alih adu gagasan mengenai konsep berbangsa dan program untuk mengatasi tantangan strategis di tingkat lokal dan global," kata Wapres.
Baca Juga: Pengemudi Transjakarta yang Tewas jadi Tersangka
Menurutnya, kondisi tersebut sungguh memprihatinkan dan menjadi ujian yang mengancam bangsa Indonesia. Pemilu, lanjut Ma'ruf Amin, seolah menjadi kontraproduktif karena berpotensi memecah-belah bangsa.
"Ini sangat bertentangan dengan cita-cita negara dan demokrasi," tambah Wapres seraya menyebut pemerintah tidak ingin mengulangi pengalaman buruk Pemilu 2019.
"Kita mesti bulatkan tekad dan satukan langkah agar Pemilu 2024 menjadi pemilu yang aman, damai, dan berkualitas. Pancasila kita genggam sebagai kunci dalam menghadapi Pemilu 2024," Wapres menegaskan.
Dikatakan Ma'ruf Amin bahwa kampanye pemilu tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, misalnya menggunakan isu SARA.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.