FT News – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) secara keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Kamis (12/9/2024).
Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjang SIM Keliling
Berikut adalah sejumlah syarat perpanjang SIM Keliling:
- Pemilik SIM harus membawa KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku untuk verifikasi keaslian data.
- SIM lama yang asli juga harus dibawa.
- Masa berlaku SIM lama harus hampir habis (belum benar-benar habis) untuk memastikan perpanjangan SIM yang tepat.
- Pemilik SIM harus membawa uang yang cukup untuk biaya perpanjangan SIM.
- Khusus wilayah Jakarta, ada syarat tambahan berupa bukti tes psikologi dan bukti cek kesehatan.
Perlu diingat bahwa syarat-syarat di atas dapat berbeda-beda tergantung wilayah dan layanan SIM Keliling yang digunakan. Informasi mengenai jadwal dan lokasi biasanya dapat ditemukan melalui situs web resmi kepolisian setempat atau media sosial resminya.
Biaya Perpanjang SIM Keliling
Biaya dasar perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di luar itu, masih ada biaya lain untuk cek kesehatan, tes psikologi, dan administrasi. Biaya ini berbeda-beda untuk setiap wilayah. Khusus Jakarta, ini rinciannya:
Cek kesehatan: Rp25.000
Tes psikologi: Rp60.000
Administrasi: Rp25.000