Warga Selamatkan Bocah 5 Tahun yang Dirantai oleh Pengasuhnya

Daerah

Jumat, 07 Januari 2022 | 00:00 WIB
Warga Selamatkan Bocah 5 Tahun yang Dirantai oleh Pengasuhnya

Forumterkininews.id, Sumedang - Seorang anak berusia 5 tahun ditemukan warga disekap dan diikat rantai dalam rumah di Perumahan Angkrek Regency, Jalan Soka Nomor 27, RT 04/010, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

rb-1

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap ketika rumah tersebut kebakaran. Warga yang melihat kepulan asap dari rumah tersebut berusaha memadamkan.

Beberapa warga awalnya memanggil penghuni rumah. Namun karena tidak ada jawaban, akhirnya pintu rumah didobrak. Saat sebagian warga masuk ditemukan bocah 5 tahun dalam keadaan terlendang dengan tangan dan kaki diikat rantai.

Baca Juga: Sultan Andara Raffi Ahmad Ikut Kampanye Prabowo di Bengkulu; Kena Cakaran-cakaran Cinta

rb-3

Atas temuan ini, Polres Sumedang, Jawa Barat menetapkan Susilawati (53), sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan anak di bawah umur.

Eko menuturkan, sumber kepulan asap sendiri berasal dari rebusan ayam yang hangus karena Susilawati lupa mematikan kompor gas di dalam rumah tersebut. Susilawati merupakan warga asal Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung.

Dirinya sudah tinggal di Perumahan Anggrek Regency sejak 6 tahun lalu. Terkait anak tersebut, Eko mengatakan, pernyataan Susilawati masih berubah-ubah. Sebelumnya mengatakan anak dari tantenya, kemudian berubah lagi jadi anak titipan dari kakeknya di Lampung.

Baca Juga: Polisi: 11 TKW Terindikasi jadi Korban Penipuan Wowon CS

Eko menuturkan, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini.

"Kami masih terbuka dengan berbagai kemungkinan. Kami masih dalami motif pelaku karena pengakuan pelaku sampai saat ini kerap berubah-ubah," tutur Eko.

Tersangka Susilawati dijerat Pasal 80 ayat 1, dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002, Tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujar Eko.

Tag Daerah Anak Kekerasan Polres Sumedang Sumedang

Terkini