Wartawan Mistar Diintimidasi saat Meliput Sidang, LBH Medan Duga Oknum Panitera Pengganti dan Preman Ada Kongkalikong
Daerah

Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) mengecam adanya dugaan intimidasi dan pelanggaran kerja-kerja jurnalistik terhadap wartawan Mistar, Deddy Irawan (23) yang diduga dilakukan oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi serta preman.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sangat mengecam tindakan Panitera Pengganti, Sumardi dan sejumlah orang tersebut. "Ini merupakan bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap pers dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Oleh karena tindakan tersebut, LBH Medan juga mendesak Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih untuk menindak tegas Sumardi. Apalagi, LBH Medan menduga adanya kongkalikong antara Sumardi dan sejumlah orang tersebut agar tidak memberitakan persidangan yang saat ini diadili di PN Medan.
Baca Juga: LBH Medan soal Warga Tewas Usai Ditangkap Polisi: Bertentangan dengan HAM
"LBH Medan menduga adanya kongkalikong antara Panitera Pengganti (PP) dan sejumlah orang tersebut yang bertindak seperti preman itu. Maka dari itu, LBH medan mendesak Komisi Yudisial (KY) Sumut untuk melakukan pemantauan persidangan tersebut," pungkas Irvan.
Tidak hanya itu, LBH Medan melihat adanya intimidasi tersebut serta patut diduga persidangannya akan tidak objektif dan dikhawatirkan tidak memberikan rasa keadilan kepada korban maupun masyarakat.
Karena Deddy sudah melapporkan dugaan intimidasi itu ke Polrestabes Medan. Maka dari itu, LBH Medan mendesak Polrestabes untuk segara menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Anwar Dituntut 14 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Selingkuhan Istrinya
"LBH Medan juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada tindak rekan- rekan insan pers yang bertentangan dengan hukum dan kode etik maka dapat mengadukannya ke Dewan Pers," tandas Irvan.
Diketahui, wartawan Mistar, Deddy Irawan resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa (23/2/2025) malam. Pria 23 tahun itu melaporkan oknum preman atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/2/2025).
Saat itu, Deddy sedang meliput sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model di Ruang Cakra 4 PN Medan.
Laporan pengaduan Deddy Irawan tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.