Warung Sembako di Kembangan Dibakar, Pelaku Emosi Tidak Diberi Hutang
Metropolitan

FTNews - Insiden kebakaran melanda sebuah warung sembako di Jalan Joglo baru RT 012/ RW 006 Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/4).
Peristiwa ini terekam dalam video yang diunggah pada media sosial Instagram, akun @warga.jakbar.
Terlihat dalam video kobaran api membesar di sepanjang jalan hingga merambat ke pepohonan di sekitar lokasi.
Sementara itu tertulis dalam keterangan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Pedangdut Tisya Erni Dipolisikan atas Dugaan Perzinaan dan Halangi Pemberian ASI
Menanggapi peristiwa ini, Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan bahwa warung tersebut bukan terjadi kebakaran, melainkan dibakar.
“Seorang Pemuda berinisial IM di Kembangan Jakarta Barat nekat melakukan aksi tidak terpuji dengan sengaja menimbulkan kebakaran di sebuah warung rokok,†kata Billy, dalam keterangannya, pada Jumat (5/4).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku sering berutang kepada pemilik warung. Kemudian pelaku kembali niat berutang, namun ditegur oleh korban dan tidak terima.
Baca Juga: 30 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Ada Fakta Baru
"Setelahnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Karena emosi, pelaku langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin, lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah," ucap Billy.
Setelahnya pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dan melemparkan ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan kebakaran.
"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar di warung tersebut," beber Billy.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut, korban atau pemilik warung mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.