Hukum

WNA Ditangkap Akibat Hipnotis Pemilik Warung

12 Juni 2023 | 00:00 WIB
WNA Ditangkap Akibat Hipnotis Pemilik Warung

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi meringkus seorang warga negara asing (WNA) bernama Moslem (36). Dia diduga melakukan hipnotis terhadap pemilik warung di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/6).

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa pelaku diamankan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (9/6) lalu.

"Penangkapan di apartemennya ya, dia tinggal bersama anak dan istrinya. Itu di Apartemen Sandswalk Tower Kelapa Gading Square," ujar Komarudin, dalam keterangannya, pada Senin (12/6).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah melancarkan aksinya sebanyak satu kali. Namun saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Ya kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman,” kata Komarudin.

Sementara itu pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dengan disangkakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Sebelumnya video aksi pencurian ini beredar di media sosial instagram pada unggahan akun @info_jakartapusat, yang diunggah pada Sabtu (3/6).

Pada unggahan tersebut tampak Moslem bersama anak dan istrinya tengah membeli makanan ringan di warung yang terletak di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat tersebut.

Kemudian tak lama setelahnya tampak Moslem tengah melakukan transaksi dengan pemilik warung. Setelah itu dirinya tampak mengambil uang pemilik warung dan langsung bergegas pergi meninggalkan warung tersebut.

Tag Hukum WNA Polisi Jakarta Pusat Pelaku Hipnotis Pemilik Warung