WNA Mulai Masuk, Pintu Imigrasi Perketat Prokes
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Tingkat penularan Covid-19 di Indonesia cenderung melandai. Indonesia pun mulai membuka pintu-pintu imigrasi dan perbatasan untuk masuknya warga negara asing (WNA).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto meminta agar kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis yang menjadi perlintasan orang asing memperketat protokol kesehatan (prokes). Ini dilakukan agar Indoensia tidak lengah dan mencegah masuknya varian-varian bari dari Covid-19 yang terus bermutasi.
Seiring dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sekjen Kemenkumham tercatat telah empat belas kali mengeluarkan surat edaran. Terakhir adalah Surat Edaran Nomor SEK-27.OT.02.02 tanggal 9 November 2021.
Baca Juga: Di Candi Prambanan, KPU Launching Tahapan Pilkada Serentak 2024
Dalam upacara peringatan hari pahlawan ini, Andap kembali menegaskan poin-poin penting yang termaktub dalam surat edaran. Ia meminta agar ASN Kemenkumham mempedomani dan memahami arahan Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berbagai regulasi terkait serta tindak lanjuti dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan leveling PPKM wilayah masing-masing.
“Saya meminta kepada seluruh ASN agar pahami dan pedomani arahan Presiden dan Menteri serta berbagai regulasi terkait pelaksanakan PPKM dengan baik sesuai Tugas dan fungsi yang didasari pada leveling PPK di wilayah masing-masing,†tegas Andap di Jakarta, Rabu (10/11).
Poin penting lainnya yang diungkap Sekjen adalah pengetatan protokol kesehatan khususnya bagi Kantor Wilayah (Kanwil) yang ditetapkan sebagai pintu masuk kedatangan internasional atau perlintasan negara.
Baca Juga: Johan Rosihan Minta KKP Lakukan Terobosan untuk Sejahterakan Nelayan
“Persiapkan SOP dengan baik serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai langkah antisipasi adanya varian baru Covid-19 A.Y.4.2 atau Delta Plus, khususnya bagi Kantor Wilayah yang memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka sebagai gerbang internasional yang berbatasan dengan negara lain,†lanjutnya.
Berdasarkan surat edaran dimaksud, berikut adalah kantor-kantor imigrasi yang dibuka untuk pintu masuk kedatangan internasional atau memiliki perlintasan negara, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten; Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau; Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali; Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan; Pos Lintas Batas Negara Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Secara khusus, Andap memberikan perhatian kepada Kanwil NTB dan Bali, lokasi dimana kejuaraan dunia balap motor superbike dan pertemuan G-20 akan diselenggarakan.
“Bagi kanwil yang terdapat event internasional seperti World Super Bike di Mandalika Nusa Tenggara Barat dan pertemuan G20 di Bali agar lebih memperketat pengawasan, mempersiapkan langkah-langkah antisipasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,†kata mantan Kapolda tiga kali itu
Andap juga menginstruksikan dilakukan pengawasan secara ketat dan intens agar para pegawai protokol kesehatan secara ketat saat melakukan aktivitas di berbagai tempat.