Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, Ini Respons PDIP
Metropolitan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan adanya larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto yang dikeluarkan penyidik beberapa waktu lalu.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” tutur Tessa Mahardika Sugiarto.
Tessa Mahardika menyebut keduanya dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangkak proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” katanya.
Sebelumnya, Yasonna Laoly sendiri telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku selaku mantan caleg PDIP pada Rabu (18/12) lalu.
Saat itu, Yasonna Laoly mengaku ditanya penyidik KPK mengenai surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
Terhadap hal ini, Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli menilai pencegahan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ke luar negeri oleh KPK adalah alasan yang tidak jelas.
“Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ucap Guntur Romli, dilansir dari CNN, Rabu (25/12).
Guntur Romli mengatakan, semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap para pengurus PDI Perjuangan. Pasalnya, Guntur Romli mengklaim alasan yang diutarakan KPK belakangan ini selalu mengada-ada dan tidak ada penjelasannya.
Guntur menuturkan, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dianggap dikriminalisasi KPK karena alasan menempatkan pencalegan Harun Masiku yang notabenenya orang Toraja ke Dapil di Sumatera Selatan.
“Apakah KPK sedang menerima “orderan” untuk menyerang PDI Perjuangan?” tanya Guntur Romli.
Guntur Romli mempertanyakan berapa kerugian negara dalam kasus Harun Masiku ini, sehingga KPK nampak agresif mengurusi perkara ini ketimbang mengurusi kasus lain yang merugikan negara triliunan rupiah.
“Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” terangnya.