Yusril Bilang Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Yang Berwenang Menyatakan itu Komnas HAM

Politik

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:24 WIB
Yusril Bilang Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Yang Berwenang Menyatakan itu Komnas HAM
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md. Foto: Istimewa

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md., menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal kasus penculikan paksa 1998 bukan pelanggaran HAM Berat.

rb-1

Mahfud menilai seharusnya negara mengakui hal itu karena telah ditetapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Jadi yang boleh menyatakan pelanggan HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komna, menurut undang-undang,” ujar Mahfud kepada wartawan di acara Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan, Selasa (22/10).

Baca Juga: Blak-blakan Yusril Ihza Mahendra Jadi Menko Hukum dan HAM

rb-3

Komnas HAM sendiri telah menyatakan bahwa peristiwa penghilangan paksa 1998 termasuk pelanggaran HAM berat.

“Maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM itu ada 12 yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB,” tambah mantan calon wakil presiden 2024 ini.

Hal yang menjadi masalah, menurut Mahfud, negara tidak tegas dalam menghukum para terduga pelaku.

“Nah itu saja masalahnya, sebab itu kalau Pak Presiden tidak menutup kasus itu, tetapi ya sudah ditetapkan oleh Komnas HAM,” tegasnya.

Mahfud menegaskan, pelanggaran HAM itu diidentifikasi berdasarkan sifatnya, yaitu subjek pelaku, korban, dan bukti kasus tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa peristiwa penculikan paksa 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10).

“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Waktu saya jadi Menteri Hakim dan HAM, saya 3 tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal

besar," ucap Yusril.

Tag Yusri Ihza Mahendra kasus 98

Terkini