Zul Iqbal Bantah Habisi Nyawa Anak Tiri, Hakim Minta Penyidik Polisi Dihadirkan
Kasus dugaan pembunuhan anak berinisial AYP yang menyeret ayah tiri Zul Iqbal sebagai tersangka sudah bergulir ke pengadilan.
Sederet fakta baru atas kasus ini pun menyeruak, kekinian Zul Iqbal membuat pengakuan mengejutkan di hadapan Hakim PN Medan, Philip Mark Soentpiet yang memimpin sidang.
Dalam sidang yang digelar, Selasa 2 Desember 2025 kemarin, Zul Iqbal membantah telah menghabisi nyawa korban seperti yang tertuang dalam BAP.
Baca Juga: Eko Tato Maling Motor di Medan Terkapar Ditembak Polisi
"Saya diintimidasi, saya dipaksa, saya diarahkan mereka (polisi) saat prarekonstruksi. Mereka bilang 'sudah kau ikuti saja'. Saya dipukuli di depan anak istri saya (waktu dimintai keterangan di Kantor Polrestabes Medan)," katanya.
Zul pun menegaskan, seluruh adegan saat prarekonstruksi dirinya bantah dan tolak. Di persidangan, dia memperlihatkan hasil prarekonstruksi tanpa tanda tangannya.
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]"Saya tolak semua prarekonstruksi itu dan itu tidak saya tangani, karena saya tolak semuanya, tak pernah saya tanda tangani. Waktu diperiksa polisi, saya mau panggil pengacara sendiri, tapi tidak diizinkan," katanya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Alvaro: Dibekap, Disembunyikan, Lalu Dibuang ke Tenjo
"Saya dipaksa untuk pakai pengacara prodeo di Polrestabes Medan. Saya dipukuli di depan pengacara prodeo, habis muka saya, Yang Mulia," ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ketika penyiksaan terjadi, diterangkan Zul, pengacara prodeo yang disediakan oleh penyidik Polrestabes Medan sama sekali tidak berupaya untuk membela dirinya.
Atas perbuatan semena-mena tersebut, Zul pun ingin melaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun, ketika hendak membuat laporan, ia malah dipukuli kembali.
"Tidak melaporkan ke Propam, karena begitu saya mengadu saja dengan PH saya ini, saya di beritahu sama kepala kamar untuk memukuli saya satu jam sekali. Mereka diperintahkan Grace, Johan, dan Bambang petugas Tahti," kata dia.
Zul juga mengungkapkan bahwa saat ditangkap dan dilakukan penahanan, aparat kepolisian tidak ada selembar pun memberikan atau menunjukkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
"Saya didatangi ke rumah tidak pakai surat. Tanggal 27 (Maret 2025) saya sudah ditahan tanpa surat perintah penahanan dan Pia (ibu korban) saat itu juga ditahan, cuma ruangan kami terpisah," tuturnya.
Di dalam persidangan, Zul juga mencabut beberapa keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ilustrasi Tahanan Atau Napi. [Istimewa]Bahkan, Zul Iqbal juga membeberkan nama Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Tersangka menyebutkan Kasat diduga mengancam hingga mengerahkan anggotanya untuk mengintimidasinya pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini supaya mengakui perbuatannya.
Atas pengakuan ini, majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizqi Darmawan, untuk menghadirkan saksi verbalisan yang memeriksa Zul pada Jumat (5/12/2025) mendatang.