Zul Iqbal Minta Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU Tak Sinkron dengan Tuntutan
Para saksi pelapor, kata Hari, tidak pernah menyaksikan sendiri peristiwa kekerasan, melainkan hanya mendengar cerita dari ibu kandung korban, Anlyra Zafira Lubis, serta dari penyidik Polrestabes Medan.
Ia bahkan menuding adanya rekayasa perkara yang menjadikan kliennya sebagai pihak yang disalahkan atas kematian AYP.
Terdakwa Zul Iqbal minta dibebaskan. [Istimewa]“Di persidangan terungkap bahwa saksi hanya mendengar cerita, bukan melihat langsung. Ini menunjukkan terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak,” ucapnya.
Hari juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap anak-anak kandung Zul, yakni EFI dan APA, saat diperiksa penyidik. Dalam kesaksian di persidangan pada 6 November 2025, kedua anak tersebut mengaku diancam, ditakut-takuti, bahkan mengalami kekerasan fisik, tanpa didampingi orang tua maupun pendamping hukum.
Tak hanya itu, Zul sendiri disebut tidak mendapat pendampingan hukum yang layak saat menjalani pemeriksaan. Meski didampingi kuasa hukum prodeo yang disediakan kepolisian, penasihat hukum tersebut tidak menandatangani surat kuasa resmi dari Zul.
Berdasarkan seluruh rangkaian tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan Zul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan nama baik terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Seluruh biaya perkara agar dibebankan kepada negara,” kata Hari menutup pleidoinya.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Zul Iqbal dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp60 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan Zul memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.