Jawa Barat

20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Asal Malaysia Gagal Diedarkan di Wilayah Cikarang Jabar

13 Oktober 2025 | 22:10 WIB
20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Asal Malaysia Gagal Diedarkan di Wilayah Cikarang Jabar
Dua kurir yang membawa 20 kg sabu dan 20.000 ekstasi ditangkap di Cikarang, Jawa Barat. Mereka dijanjikan upah Rp100 juta dan Rp50 juta jika berhasil/Foto: Humas Polri

Penyelundupan narkoba asal Malaysia sepertinya makin gencar dilakukan meski telah berkali-kali digagalkan aparat penegak hukum. Kali ini pun kembali terjadi penyelundupan narkoba asal negeri jiran itu. Namun gagal lagi. Tak tanggung-tanggung, 20 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi berupaya diedarkan di wilayah Cikarang Jawa Barat.

rb-1

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan, dua tersangka pelaku yang bertugas sebagai kurir ditangkap. Mereka diduga bagian dari jaringan narkoba lintas negara Malaysia – Indonesia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025), pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif pihak kepolisian sejak awal Oktober 2025.

Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?

rb-3

“Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia,” ujar Eko.

Awal Kasus

Eko menerangkan kasus ini bermula pada 7 Oktober 2025 ketika tim mendapat informasi tentang adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Cikarang. Tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi. Dua tersangka di dalam mobil disergap Tim Kepolisian yang memaksa mereka segera turun.Polisi temukan dua koper berisi 20 Kg sabu dan 2.000 butir ekstasi/Foto: tangkap layar Dua tersangka di dalam mobil disergap Tim Kepolisian yang memaksa mereka segera turun.Polisi temukan dua koper berisi 20 Kg sabu dan 2.000 butir ekstasi/Foto: tangkap layar

Baca Juga: Pengedar Sabu di Perkampungan Deli Serdang Dicokok

Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari, tim akhirnya menemukan dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat (10/10/2025) malam. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap keduanya.

Upah yang Dijanjikan Rp100 Juta dan Rp50 Juta jika Berhasil

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua koper berwarna biru berisi sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir,” jelas Eko.

Dalam pemeriksaan, tersangka M. Yunus mengaku diperintah seseorang berinisial Ayung yang saat ini berstatus buron (DPO) untuk mengambil narkoba di wilayah Cikarang. Ia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah barang berhasil diantarkan. Sementara rekannya, Muhammad Amin, mengaku hanya membantu dengan imbalan Rp50 juta.

Kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tag Narkoba PeredaranNarkoba Dittipidnarkoba

Terkait

Terkini