23 Napi Koruptor Bebas, Wawan dan Ratu Atut Termasuk

Hukum

Rabu, 07 September 2022 | 00:00 WIB
23 Napi Koruptor Bebas, Wawan dan Ratu Atut Termasuk

Forumterkininews.id, Jakarta - Sejumlah terpidana kasus korupsi menghirup udara bebas setelah menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

rb-1

Pemberian pembebasan bersyarat setelah narapidana perkara tindak pidana korupsi telah menjalani masa tahanan pidana penjara paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan menjalani pidana kurungan badan.

"Sebanyak 23 narapidana perkara korupsi yang sudah dikeluarkan atau menghirup udara bebas pada 6 September 2022 dari 2 Lapas. Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/9).

Baca Juga: Sore ini, Polisi Kembali Lakukan Olah TKP di Rumah Temuan Jenazah Kalideres

rb-3

Adapun, kata dia, narapidana koruptor yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) dan langsung dikeluarkan dari Lapas pada 6 September 2022.

Napi koruptor yang berada di Lapas Kelas II A Tangerang, yakni Ratu Atut Choisiyah Binti Alm Tubagus Hasan Shochib. Kemudian Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti H Johan Basri.

Terpidana Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin

Baca Juga: Paman David Batal Beri Kesaksian dalam Sidang Mario Dandy Cs

Sementara itu, narapidana koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin ada 19 orang. Mereka adalah Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin TB E Yasep Akbar.

Kemudian Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana. Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin HM Ali Said. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, Amir Mirza Hutagalung Bin HBM Parulian.

Pihak Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki dasar pemberian hak bersyarat bagi narapidana. Yaitu Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak atas remisi, asimilasi cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga. Kemudian juga cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas," papar Rika.

Selanjutnya, pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dikatakan Rika, dasar pemberian PB atas persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi berkelakuan baik. Kemudian aktif mengikuti program Pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Semua narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif dapat diberikan hak Bersyarat. Seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB)," tuturnya.

Ia menambahkan, hak pembebasan bersyarat diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Tag Hukum Hirup Udara Bebas 23 Napi Koruptor Dirjen Pemasyarakatan Jalani Masa Tahanan Pinangki Sirna Malasari

Terkini