3 'Dosa' JPT, Tersangka Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara Jaktim
Polres Metro Jakarta Timur menggelar konferensi pers terkait kasus suami bakar istri di Jatinegara. [Instagram]Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidig mengungkapkan, JPT alias Ance sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka menjadi buron setelah merusak gerobak tukang bubur pada April 2024.
Saat itu, Ance dalam kondisi mabuk dan membawa dua parang untuk melukai pedagang bubur kacang ijo keliling bernama Kusnadin.
Pada saat membawa parang, tersangka ingin melukai korban tapi berhasil dihalangi oleh warga dan rekannya.
"Sehingga, tersangka melakukan perusakan terhadap gerobak milik korban. Pelaku sempat masuk DPO dan sekarang ditangkap dengan kasus KDRT terhadap istrinya," jelas Robby.
"Kalau untuk masalah DPO kita kan ini kendala yang tersangka ini kabur berpindah-pindah tempat yang tidak kita ketahui lokasinya di mana. Karena saat kita menggunakan alat ataupun petunjuk daripada saksi-saksi, kita sudah datangi ke lokasi tersebut, ternyata pelaku sudah berpindah tempat," imbuhnya.
Residivis Pengeroyokan
JPT alias Ance juga pernah mendekam di penjara selama 6 bulan, alias residivis. Kasusnya saat itu terkait pengeroyokan.
"Untuk tersangka JPT alias A berusia, residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara," ungkap Robby.
Atas perbuatannya bakar istri, JPT alias Ance dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.