3 Perusahaan Diduga Sunat MinyaKita, Mentan: Satu Kata, Tindak Tegas!

Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 14:32 WIB
3 Perusahaan Diduga Sunat MinyaKita, Mentan: Satu Kata, Tindak Tegas!
Mentan Amran Sulaiman menemukan ketidaksesuaian takaran Minyakita saat inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). [Dok. Istimewa]

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta agar perusahaan Minyakita yang terbukti mengurangi takaran, agar ditindak tegas.

rb-1

Sebelumnya, Mentan mendapati temuan minyak goreng kemasan Minyakita di bawah takaran ketika inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

"Satu kata, tindak tegas," kata Mentan kepada awak media seusai pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melonjak di 206 Daerah, Ini Penyebabnya

rb-3

Mentan dengan tegas menyatakan bahwa jika tiga perusahaan produsen Minyakita terbukti melanggar, maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

"Yang menyalahi aturan, satu kata buat mereka, yang penting sudah dibuktikan salah, tindak tegas," tutur Mentan.

"Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," jawab Mentan sembari meninggalkan awak media.

Baca Juga: Temukan Bukti Kemasan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Mentan Amran Sulaiman Singgung Pahala dan Dosa
Produk Minyakita. [Dok. Istimewa]

Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3) lalu.

Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Selain itu, Minyakita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 per liter. Namun dijual seharga Rp 18.000 per liter.

Minyakita tersebut diduga diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Produk Minyakita. [Dok. Istimewa]

Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan Minyakita yang dijual di pasaran tidak sesuai takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Helfi mengatakan, penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Hasil pengukuran sementara, dalam label (Minyakita) tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter," ujarnya.

Tag MinyaKita Mentan Amran Sulaiman

Terkini