4 Hal Yang Bisa Dilakukan Seniman Jika Diintimidasi Aparat Seperti Band Sukatani

Nasional

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:05 WIB
4 Hal Yang Bisa Dilakukan Seniman Jika Diintimidasi Aparat Seperti Band Sukatani
Band Sukatani yang viral karena lagunya yang berjudul Bayar Bayar Bayar (Instagram)

Pengacara dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Alghiffari Aqsa menilai, dugaan intimidasi terhadap band Sukatani melanggar hukum.

rb-1

Menurut Alghiffari Aqsa, lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani merupakan sebuah karya seni.

Jika lagu band Sukatani itu dilarang, maka hal tersebut merupakan pengekangan terhadap hak berekspresi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Jejak Karier Band Sukatani, Viral Lagu Bayar Bayar Bayar Singgung Polisi

rb-3

"Pembredelan karya seni ‘Bayar Bayar Bayar’ milik band Sukatani merupakan pelanggaran hukum, terutama pelanggaran kebebasan berekspresi,” tulis Alghiffari dalam keterangan resminya yang diterima FTNews, dikutip Minggu (23/2/2025).

Band Sukatani diduga diintimidasi aparat (Instagram)

Menurut Alghiffari, setidaknya ada lima dasar hukum yang dilanggar jika sebuah karya seni dibatasi oleh pihak-pihak tertentu.

Dasar hukum yang dimaksud Alghiffari adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Band Sukatani Banjir Dukungan Dari Artis, Musisi Hingga Ustaz

· Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

· Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,

· Pasal 3 Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sebagaimana diratifikasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary And Artistic Works,

· Pasal 19 International Covenant On Civil And Political Rights sebagaimana telah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan

· Pasal 41 Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya juga menjamin hak setiap orang untuk berekspresi dan mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya.

“Kasus pemberedelan band Sukatani ini juga tidak bisa dipisahkan dari kasus pelanggaran kebebasan ekspresi seni yang lain, seperti pelarangan pameran, pelarangan buku, larangan pemutaran film, dan larangan pertunjukan musik,” ungkapnya.

Dan jika seorang seniman mengalami pengekangan dalam berekpresi, sedikitnya ada empat hal yang bisa dilakukan.

Pertama, menurut Alghiffari adalah mengidentifikasi pihak yang mengancam dan mendokumentasikannya.

Kedua, sedapat mungkin menunda pertemuan dengan pengancam. Jika terdapat panggilan atau diperiksa oleh aparat.

“Pastikan terdapat surat panggilan dan pemeriksaan dilakukan secara resmi,” pesan Alghiffari.

Ketiga, berkonsultasi atau mencari bantuan hukum ke lembaga bantuan hukum atau pengacara publik.

Menurutnya, saat ini ada sejumlah lembaga yang menyediakan jasa pro bono untuk seniman dan korban pelanggaran kebebasan berekspresi.

Band Sukatani (Instagram)

Dan langkah terakhir, lanjut Alghiffari, adalah melaporkan ancaman kepada lembaga terkait.

Sebelumnya, empat anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah diperiksa karena diduga mengintimidasi band Sukatani.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto, mengatakan, pemeriksaan dari Propam Polda Jateng mewakili Divisi Propam Mabes Polri.

Pemeriksaan guna mengawasi tugas anggota dan meyakinkan profesionalisme anggota dalam tugasnya dan transparansi dalam kegiatan kepolisian.

Tag band sukatani Bayar Bayar Bayar Alghiffari Aqsa kebabasan berekspresi

Terkini