9 Polisi Peras dan Paksa Pengguna Narkoba Ajukan Pinjol, Netizen: Bagaimana Mau Mengatasi Penjahat?
Hukum

Viral di media sosial aparat kepolisian melakukan kejahatan pemerasan terhadap warga pengguna narkoba. Polisi itu berjumlah 9 dan meminta uang agar korban dapat dibebaskan.
Lebih bikin heboh lagi, karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, para polisi bejat itu memaksanya mengajukan pinjaman online atau pinjol.
Sembilan polisi tersebut merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau yang dilaporkan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengguna narkotika di Batam.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengacara HI Gegara Gunakan Pelat Palsu DPR
Para pelaku memaksa korban untuk mengajukan pinjol sebesar Rp 20 juta sebagai syarat agar perkara tersebut tidak diproses lebih lanjut.
Mereka mengintimidasi dengan memaksa korban mengajukan pinjaman online menggunakan KTP pribadi agar kasus tidak berlanjut.
Kasus itu mendapat perhatian netizen di media sosial. Sebelumnya viral juga polisi Kapolres Ngada diketahui melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Banjir Bandang Berastagi, Polisi Terjunkan SAR Brimob
Berita pemerasan oleh 9 polisi itu salah satunya diunggah oleh _thinksmart.id yang memantik banyak komentar terkait reputasi polisi saat ini sebagai penegak hukum.
"Oknum polisi yang seperti ini banyak cuma korbannya diancam untuk tutup mulut bener gak?" tulis @kusnadi.okey.
"Aku banar-benar heran dagan kepolisian di neegara kita, bagaimana mau mengatasi penjahat kalau mereka sendiri ahli penjahat, penjilat dan mafia uang," tulis @vhrsybelle.
"Sudah jadi rahasia umum soal uang damai, apalagi kasus narkoba," katau @wira_kesuma007.
"Kapolri Listyo Sigit Prabowo jika anda tidak bisa membenahi lembaga yang anda pimpin, sebaiknya anda mundur," kata @bowoonugroho.
"Itu 1 divisi 9 orang yang peras nilai 1 orang Rp20 jt kalau pengguna. Padahal kasusnya banyak. Kaya raya ga tuh," kata @mariasoegito.
Akhirnya Majelis Kode Etik Polri memecat secara tidak hormat terhadap dua perwira Ditresnarkoba dalam kasus pemersan tersebut. Salah satu yang dipecat adalah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol CP.
Selain dua perwira yang dipecat, tujuh personel lainnya mendapatkan sanksi berupa demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat.