Polisi Tangkap Pengacara HI Gegara Gunakan Pelat Palsu DPR

FTNews – Polisi mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menangkap satu orang yang terlibat dalam penggunaan pelat palsu DPR RI. Sebelumnya telah ditangkap lima orang dalam kasus ini.

“Perkembangan penyidikan pemalsuan dugaan penggunaan pelat nomor DPR yang diduga palsu, yang sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, saat ini penyidik subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada 6,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (30/5).

Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan bahwa tersangka yang baru diamankan berinisial HI merupakan pengacara. Yang bersangkutan merupakan pengguna atau pemilik salah satu kendaraan yang mengenakan pelat palsu.

“Tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK dan id card palsu sejumlah lima pelat. Berdasarkan informasi dari penyidik motif menggunakan pelat palsu untuk kepentingan pribadi,” ucap Ade Ary.

Sementara itu Ade Ary menuturkan saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian dalam hal ini masih mengusut kasus yang terjadi.

“Jangan menggunakan plat nomor palsu atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya, karena itu pelanggaran. Dapat dilakukan penindakan oleh petugas kami di lapangan dan diberikan surat tilang. Mohon dan apabila masyarakat juga menemukan ada dugaan pelanggaran seperti ini, silakan memberikan laporan kepada pihak kepolisian, melalui 110 dan lain sebagainya,” jelas Ade Ary.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap lima orang terkait penggunaan pelat palsu DPR RI. Empat diantaranya berperan sebagai orang yang membantu membuatkan pelat nomer palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan bahwa kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:   Alasan Eks Manager Fuji Gelapkan Dana Miliaran Rupiah

“Ada 5 tersangka yang sudah ditahan. Satu tersangka meripakan pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan plat nomer palsu,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Senin (27/5).

Lebih lanjut Ade Ary belum menjelaskan secara detail identitas para tersangka ini. Namun ia menuturkan kasus ini berhasil diungkap usai adanya informasi dari masyarakat mengenai penggunaan pelat palsu DPR RI pada kendaraan Jeep.

“Kemudian dikembangkan dan diamankan pemiliknya. Setelahnya didalami asal pelat dapat dari mana dan sebagainya, dan ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ade Ary.

Sementara itu dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa delapan mobil dengan pelat nomer palsunya. Selain itu juga ditemukan ada 25 Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR RI yang diduga palsu.

“Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jantanras. Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomor yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Kemudian mematuhi berlalu lintas dan sama-sama kita menciptakan atau mewujudkan kamseltibcarlantas yang baik,” jelas Ade Ary.

Artikel Terkait

Begini Cara Ridwan Kamil Buat Budaya Betawi Meresap ke Gen-Z

FT News - Ridwan Kamil berencana menerapkan karakter budaya...

Catat, Ini Keunggulan Ridwan Kamil Dibanding Kandidat Lain di Pilgub Jakarta 

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan keunggulan...

Anak Pramono Anung: Bapak Saya Terlalu Old Style

FT News - Pramono Anung mengaku sering dikritik anaknya...