Ada 31.099 Pengaduan yang Diterima OJK, Paling Banyak Soal Bank dan Fintech

Nasional

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:07 WIB
Ada 31.099 Pengaduan yang Diterima OJK,  Paling Banyak Soal Bank dan Fintech
Logo Otoritas Jasa Keuangan. [ANTARA/HO-OJK]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.901 pengaduan mengenai perbankan dan 10.961 aduan terkait perusahaan finansial berbasis teknologi atau fintech.

rb-1

"6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi, dikutip dari Antara, Sabtu (14/12/2024).

OJK juga mencatat 15.350 pengaduan mengenai kegiatan keuangan ilegal selama periode Januari hingga November 2024. Rinciannya 14.364 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 986 lainnya menyangkut investasi ilegal.

Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO

rb-3

Dirinya mengatakan bahwa OJK telah menyelesaikan 89,6 persen dari total pengaduan tersebut. Sementara sebanyak 10,4 persen masih dalam proses penyelesaian.

Hingga November 2024, OJK telah menghentikan operasi 3.240 entitas ilegal, yang terdiri dari 2.930 pinjaman online ilegal dan 310 investasi ilegal.

Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PASTI menemukan dan melaporkan 228 rekening bank atau virtual account yang digunakan untuk aktivitas ilegal, yang kemudian dimintakan pemblokiran.

Baca Juga: Viral Warganget Ngeluh Tetiba Ditransfer Uang Pinjol, OJK Panggil Rupiah Cepat

“Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," tukasnya.

Tag Perbankan OJK Pengaduan Fintech

Terkini