Nasional

Terlibat Fraud RP30 Miliar, Begini Respon MAYBANK Indonesia Usai Divonis Bersalah Pengadilan

09 November 2025 | 06:49 WIB
Terlibat Fraud RP30 Miliar, Begini Respon MAYBANK Indonesia Usai Divonis Bersalah Pengadilan
Vonis Bersalah Maybank

Kasus dugaan penipuan (fraud) senilai Rp30 miliar yang menyeret Bank Maybank Indonesia akhirnya mencapai babak baru.

rb-1

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa pihak bank terbukti bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada nasabah yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan oleh salah satu cabang Maybank Indonesia.

Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO

rb-3

Dugaan kecurangan tersebut kemudian menimbulkan kerugian besar bagi nasabah, hingga akhirnya berujung pada gugatan hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pihak internal bank telah melanggar prinsip kehati-hatian serta menyalahi prosedur operasional standar perbankan.

Baca Juga: Viral Warganget Ngeluh Tetiba Ditransfer Uang Pinjol, OJK Panggil Rupiah Cepat

Akibatnya, bank dinilai ikut bertanggung jawab atas terjadinya kerugian yang dialami penggugat.

Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian dan Respon OJK

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah dana yang cukup besar dan dinilai mencoreng citra lembaga keuangan nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menilai perkara ini sebagai peringatan serius bagi dunia perbankan agar memperketat sistem pengawasan internal.

Upaya Banding dan Harapan Perbaikan Tata Kelola Bank

Meski dinyatakan bersalah, pihak Maybank Indonesia disebut akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui proses banding.

May BankMay Bank

Upaya tersebut dilakukan untuk menguji kembali keputusan pengadilan serta mempertahankan reputasi lembaga di mata publik dan nasabah.

Sementara itu, pengamat ekonomi menilai kasus ini dapat menjadi momentum bagi sektor perbankan untuk memperkuat tata kelola dan sistem audit internal.

Pengawasan terhadap aktivitas kredit dinilai perlu diperketat agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dengan putusan ini, perjalanan hukum Maybank Indonesia masih belum berakhir. Proses banding yang akan diajukan menjadi penentu akhir dalam penyelesaian sengketa hukum yang menyita perhatian industri keuangan nasional tersebut.

Tag OJK MaybankIndonesia KasusFraud VonisPengadilan GantiRugiNasabah PerbankanIndonesia