Ada Mobil TNI Saat Penggerebekan Upal Rp 22 Miliar, Ini Faktanya
FTNews - Kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar masih belanjut. Fakta baru ditemukan adanya mobil jenis Toyota Hilux dengan nomor pelat dinas TNI 75345-03 saat penggerebekan di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya No.3 RT 1 RW 8, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapendam Jaya, Kolonel Inf. Deki Rayusyah Putra mengungkapkan bahwa mobil yang terdapat di tempat kejadian perkara (TKP) merupakan milik keluarga tersangka FF. Kemudian diketahui mobil berada di lokasi lantaran yang bersangkutan meminjam kepada keluarganya yang merupakan pensiunan TNI.
“Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman. Nanti hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut,†kata Deki, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (21/6).
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!
Kapendam Jaya, Kolonel Inf. Deki Rayusyah Putra di Polda Metro Jaya, pada Jumat (21/6/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)
Kemudian Deki menyebutkan bahwa pelat dinas tersebut terdaftar dalam Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya. Adapun pemiliknya adalah Kolonel CHB yang sudah pensiun, yakni R Djarot dan diketahi sudah pensiun tahun 2021.
“Kami selaku TNI, khususnya AD terkait ada di TKP terdapat satu mobil jenis Hilux berpelat nomor dinas. Kebetulan nomor dinas tersebut, disitu tertera jelas punya nya milik Kodam Jaya. Dan juga nomor dinas tersebut disitu terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021 berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan,â€
Sementara itu diketahui pemilik mobil tersebut saat ini berada di wilayah Jawa Barat. Kemudian disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor dinas TNI dalam rentang waktu satu tahun tersebut hanya untuk kegiatan dinas seharusnya.
Baca Juga: KPU Jakarta Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024, Berminat?
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak empat orang. Sebelumnya tiga orang tersangka berinisial M alias Mul, FF, dan YS alias Ustad telah dilakukan penahanan.
“Saat ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka berinisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F. Sementara itu inisial I dan U masih dalam daftar pencarian orang (DPO),†kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Rabu (19/6).
Lebih lanjut pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk pemalsuan uang ini yakni alat potong uang, alat hitung uang, serta tinta-tinta warna warni. Selain itu penyidik juga menyita mesin pembuat uang palsu, di Vila wilayah Sukaraja Sukabumi.
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut pihak kepolisian telah mempersangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yaitu melanggar tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.