Adi Prayitno: Putusan MK Kado Terindah Hari Kemerdekaan Indonesia

FT News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dinilai menjadi kado terindah di hari kemerdekaan Indonesia.

Sebelumnya ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Kini, dengan diterimanya permohonan dari Partai Buruh dan Gelora sebagai pemohon, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan atau non partai. Sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Pengamat Politik, Adi Prayitno mengatakan putusan yang baru ini menjadi kabar baik bagi demokrasi di Indonesia. “Ini kado terindah hari kemerdekaan Indonesia,” ucapnya kepada FT News, Selasa (20/08/2024).

Menurutnya, putusan MK ini bisa menghilangkan barier atau hambatan bagi partai politik untuk memajukan calon dalam pemilihan Gubernur.

Dalam Undang-Undang yang lama, PDIP jelas tidak bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta. Akan tetapi, adanya putusan yang baru ini PDIP bisa mengajukan calon sendiri.

“Maka orang-orang seperti Ahok, Anies, Rano Karno bisa maju ya. Dengan catatan diusung oleh PDIP,” katanya.

Di Jakarta, hasil pemilihan legislatif kemarin PDIP memperoleh suara sebanyak 14 pesen. Sementara, sesuai putusan MK yang baru ini, bahwa untuk penduduk yang minimal 6 sampai 12 juta syarat unuk mengusung calon Gubernur hanya 7,5 persen.

Anies atau Ahok miliki peluang besar untuk maju dalam Pilkada Jakarta. (Foito: Ist)

“Dengan perubahan ini maka Jakarta masuk di dalamnya dan PDIP cukup untuk mengusung calon sendiri. Tinggal tunggu, apakah Anies, Ahok. Atau Anies dengan Rano Karno,” ucapnya.

Adi Prayitno mengatakan, tentunya banyak yang berharap PDIP akan mengusung nama besar yang relatif kompetitif yang bisa bersaing dengan jagoan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Nama-nama itu bisa Anies, Ahok atau Rano Karno. Semuanya tergantung PDIP.

BACA JUGA:   Sampaikan Pengunduran Diri, Ini Isi Surat Mahfud ke Jokowi

Walau begitu, Adi Prayitno menuturkan cukup rumit bagi PDIP untuk mengusung calon dalam Pilkada Jakarta.  

Misalnya Ahok, menurut Adi Prayitno elektabilitas Basuki Tjahaja Purnama sudah mentok. Apapun judulnya, sekalipun survei Ahok cukup kuat namun tidak bisa bertambah secara signifikan.

“Jadi problem Ahok itu karena minoritas dan punya masa lalu terkait dengan hukum ya, soal penistaan agama,” tuturnya.

Selain Ahok, ada nama Anies Baswedan yang juga memiliki nama besar. Problemnya bagi PDIP adalah, Anies bukanlah kader bahkan menjadi musuh PDIP dalam Pilkada 2017.

“Intinya tinggal PDIP akan mengusung siapa. Kalau usung Anies dengan Rano Karno misalnya, wah itu keren dan akan ramai Pilkada Jakarta nantinya,” tandas Adi Prayitno.

Artikel Terkait