Advokat GH 508 Serahkan Hasil Kajian Penanganan Covid-19 ke DPR RI

Nasional

Rabu, 26 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Advokat GH 508 Serahkan Hasil Kajian Penanganan Covid-19 ke DPR RI

Forumterkininews.id, Jakarta - Pendiri Garda Hukum (GH-red) 508 Joko Ahmad Sampurno menduga Covid 19 Generasi ke 2 atau SARS Cov 2 ciptaan manusia. Virus ini disinyalir dikembangkan melalui Teknologi Revolusi Industri Generasi 5.0.

rb-1

Menurut Tokoh G5.0 Indonesia ini, Virus Covid 19 bisa mematikan karena memicu pengentalan darah dengan membatasi Oksigen (O2). Sehingga berkurang mengikat atom carbon dan menciptakan kelebihan atom carbon di dalam darah. Kelebihan atom carbon didalam darah itulah yang akhirnya berujung pada pengentalan darah.

Lanjut Joko, virus itulah yang bertugas mencegat atau membatasi agar oksigen tidak masuk kedalam paru-paru dan tidak bisa diserap ke dalam darah.

Baca Juga: Hingga Bulan Ramadhan, Bapanas Jamin Stok Beras Aman

rb-3

Menanggapi kejadian ini, Menkes di seluruh Dunia mengambil strategi Karantina, 5 M dan Vaksin sehingga justru diduga menghasilkan perbesaran Pandemi Covid 19 diseluruh negara di dunia.

“Cara Kementerian Kesehatan di seluruh Dunia tidak menggunakan prosedur penghentian pendemi Covid 19 sesuai Ilmu Biologi dan ilmu Kedokteran. Karena penghentian Pandemi Pathogen (Virus/Bakteri) dilakukan dengan membasmi Virus/Bakteri atau membasmi Pembawanya. Artinya, cara ampuh untuk menghentikan Pandemi Covid 19 adalah dengan membasmi Virus Covid 19 nya atau mengecilkan kelembaban Udara," tutur Joko.

Garda Hukum 508 menduga permasalahan pandemisasi itu juga diperparah dengan adanya UU Karantina tahun 2018. Juga UU Keuangan Corona tahun 2020 yang diterbitkan DPR RI. Khususnya dari besaran pembiayaan Karantina, program 5M dan Vaksin melalui APBN yang diduga justru malah memperbesar pandemi.

Baca Juga: Rencana Demo Buruh, Gedung DPR Terpantau Masih Sepi

Empat Teknologi Penanganan Covid-19

Untuk membasmi Covid 19, Joko berpendapat diperlukan Ahli Teknologi Generasi 5.0 agar bisa memandu menguasai Ilmu dan Teknologi Covid 19 beserta pembasmiannya. Salah satunya seperti metode yang saat ini telah dibukukan dengan judul : Formula of Science and Technology to Eradicate COVID 19

Dalam panduan tersebut dijelaskan telah diciptakan 4 teknologi Basmi Covid 19 setelah ditemukan Fomula ilmu dan Teknologi Covid 19. Joko menyebutkan, 4 teknologi basmi Covid 19 itu terdiri dari:

1. Artificial Intelligence Lung Respirasition

2. Eukalyptus Machine Air : Mesin Pemburu dan Pembasmi Covid 19

didalam tubuh dan diluar tubuh Manusia

3. Humidity Machine Reducer Mesin penurun kelembaban Udara

berbasis basmi Virus Covid 19

4. Program Zero Mortalitas Medis Covid 19.

Formula Ilmu dan Teknologi Covid 19 ini beserta

5 Teknologi Basmi akan segera di Launching Lembaga Perlindungan Konsumen negara-negara didunia (149 Negara Negara PBB) yang berpusat di Genewa PBB dalam KONGGRES ISO COPOLCO – PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) BASMI COVID 19 DI DUNIA yang rencananya diselenggarakan pada Bulan Nopember 2022 di Bali Indonesia. Yaitu KONGGRES BASMI COVID 19 untuk mengganti Strategi bertahan Karantina + 5M + Vaksin menjadi srategi utuk membasmi Virus Covid 19 dengan Teknologi.

Joko menjelaskan, keberadaan Garda Hukum 508 itu sendiri didirikan untuk mengawal dan membela masyarakat yang menjadi korban Covid 19. Dasar itulah yang mendorong pihaknya menyerahkan Maklumat kepada DPR RI melalui secretariat kehumasan agar bisa segera disikapi dan Covid 19 bisa segera diselesaikan.

"Demikian GARDA HUKUM 508 akan mengawal Proses Hukum Pandemi Covid 19 agar Rakyat Indonesia mendapat keadilan didepan Hukum Negara Indonesia. Demikian Pula jika diperlukan GARDA HUKUM 508 juga siap membantu Proses Hukum ditingkat dunia Internasional," tutup Joko

Tag Nasional Covid-19 DPR RI Kajian GH 508

Terkini