Ahli ITE-Pornografi Dilibatkan Dalami Prostitusi Online Anak Mucikari Icha
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Selain menggandeng badan perlindungan anak, kepolisian juga melibatkan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pornografi untuk mengusut kasus prostitusi online anak.
Kasus ini terbongkar setelah adanya temuan puluhan anak yang FEA alias Icha (24) sang mucikari pekerjakan puluhan anak sebagai pekerja seks komersial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk mengusut kasus ini.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Waskita Karya
“Minggu ini kita lakukan pemeriksaan ahli. Baik itu ITE, ahli pidana, maupun ahli di bidang pornografi,†ucap Ade Safri, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/10).
Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail terkait waktu pemeriksaan terhadap para ahli tersebut. Namun ia memastikan bahwa para ahli tersebut akan polisi libatkan guna mendalami tindak pidana yang terjadi.
Sekadar informasi, Icha polisi ringkus di rumahnya pada 13 September 2023. Polisi menduga Icha mempekerjakan puluhan anak di bawah umur ini sejak April 2023.ÂÂ
Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Dahlan Iskan Kamis Pekan Depan
Terduga pelaku tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ringkus di Jalan Rawa Tengah, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Mucikari raup keuntungan hingga 50 persen
Ade Safri menjelaskan, dalam Icha memperoleh keuntungan sebanyak 50 persen dari setiap transaksi.“Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,†tukas Ade Safri.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.