AHY Tegaskan Partai Demokrat Tolak Hak Angket

Nasional

Jumat, 08 Maret 2024 | 00:00 WIB
AHY Tegaskan Partai Demokrat Tolak Hak Angket

FTNews - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya menolak usulan hak angket DPR untuk menelusuri dugaan kecurangan Pilpres 2024.

rb-1

"Tidak, kami Partai Demokrat, saya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menolak hak angket itu. Karena sekali lagi, pernah saya sampaikan bahwa tidak ada landasan atau urgensinya," kata AHY di Jakarta, Kamis (7/3).

Menurutnya, pelaksanaan pilpres tahun ini sudah berjalan dengan baik. Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati kerja penyelenggara dalam menyukseskan pemilu.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

"Karena kita lihat bahwa pemilu sudah berjalan, kita semua menghormati proses penghitungan suara oleh KPU,"ucapnya.

"Tentu ada dinamika, ada yang puas, tidak puas, dan itu sebuah keniscayaan dalam pemilu, dalam demokrasi,"sambungnya.

Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: @AgusYudhoyono)

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Ia pun mengulas perolehan suara quick count pilpres dari sejumlah lembaga survei. Menurutnya, dari hasil suara yang jauh selisihnya, sulit untuk mencari adanya dugaan kecurangan.

"Tetapi kita lihat dari hasil sementara penghitungan baik di awal secara quick count maupun yang terus bergerak sampai dengan nanti menuju 20 Maret. Saya rasa sulit untuk mencari (dugaan kecurangan), karena jaraknya jauh sekali," tandasnya.

"Kalau bedanya tipis sekali, mungkin bisa dipertimbangkan dengan kritis lah. Tapi kalau jaraknya seperti ini, marginnya terlalu jauh, saya pikir tidak ada urgensinya," timpal dia.

Hak Angket DPR

Sebelumnya, aanggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai pengguliran hak angket untuk menelusur dugaan kecurangan pemilu adalah sesuatu yang tidak tepat.

“Dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya di bawa ke ranah hukum. Bukan ke ranah politik,”kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (22/2).

Ia melanjutkan bahwa jika ada pihak yang merasa rugi, bisa memperkarakannya ke jalur Bawaslu.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang rasanya tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang undang-undang berikan kepada siapa pun yang di rugikan. Untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,”paparnya.

Seandainya penyelesaian di Bawaslu pun kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” terangnya.

Perlu banyak pihak pahami, lanjutnya, bahwa DPR berisi fraksi dari berbagai partai politik. Sementara untuk melakukan hak angket, menurutnya harus ada dukungan oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,”tandasnya.

Selain itu, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

Sehingga menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan ke ranah politis.

Tag Nasional AHY Demokrat Hak Angket

Terkini