Aipda Robig Dipecat, Ketua Komisi III DPR: Selanjutnya Harus Dihukum Berat

Hukum

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:35 WIB
Aipda Robig Dipecat, Ketua Komisi III DPR: Selanjutnya Harus Dihukum Berat
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMK di Semarang, resmi dipecat dan menjadi tersangka. [Ist]

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap agar Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi yang menembak siswa SMK di Semarang hingga tewas, dihukum berat.

rb-1

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman setelah mengapresiasi Polda Jawa Tengah yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Aipda Robig.

Berdasarkan keputusan sidang etik Polda Jateng, Aipda Robig dipecat dan resmi menjadi tersangka.

Baca Juga: Kode Jokowi untuk Prabowo Jadi Penyemangat Gerindra

rb-3

"Pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri. Tapi juga telah menghilangnya nyawa anak bangsa," ujar Habiburokhman, Selasa (10/12/2024).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra ini meminta agar selanjutnya proses pidana terhadap Aipda Robig terus berjalan.

Dia berharap tersangka dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya yang dinilai Habiburokhman tidak berperikemanusiaan.

Baca Juga: Busyet, Uang Pelicin untuk Masuk Bintara Polri Mencapai Rp750 Juta

"Perbuatan orang itu sangatlah keji dan tidak berperikemanusiaan. Dia harus dihukum berat secara pidana," ujar Habiburokhman.

Sidang etik Aipda Robig Zaenudin terkait penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), telah selesai digelar.

Hasil keputusan sidang, Aipda Robig dijatuhi sanksi dipecat dari anggota Polri atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Tak cuma dipecat, Aipda Robig juga menjadi tersangka terkait kasus ini.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan (Aipda Robig—red) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata dia.

Tag Komisi III DPR Habiburokhman Gerindra Semarang Polisi Tembak Siswa Aipda Robig

Terkini