AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat dari Polri

Nasional

Minggu, 09 Februari 2025 | 03:13 WIB
AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat dari Polri
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan hal itu. Menurutnya, Bintoro menyesal dan menangis usai disanksi. (Instagram)

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terbukti melanggar kode etik berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

rb-1

Bintoro terbukti memeras anak bos Porida, Arif Nugroho (AN) saat menjadi penyidik kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri.

Putusan diharapkan bisa jadi contoh bagi anggota Polri yang bandel.

Baca Juga: Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Lima Kapolda dan Tujuh Wakapolda Diganti

rb-3

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pada Sabtu (8/2/2025) bahwa bagaimana pun juga, putusan KKEP bertujuan sebagai efek jera bagi anggota.

AKBP Bintoro dipecat dari Polri. (Instagram)

“Dan juga cermin bagi 450.000 anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” katanya lewat pers rilis.

Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana juga dipecat dari Polri.

Baca Juga: Satu Anggota Polri Jadi Korban Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke Jakarta

Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya didemosi 8 tahun dan tidak boleh bertugas di penegakan hukum dan dipatsus selama 20 hari.

"IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses Pidana , agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali," Sugeng menandaskan.

AKBP Bintoro Menangis

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dikabarkan menangis dan menyesal karena telah memeras tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang merupakan anak bos Prodia.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan hal itu. Menurutnya, Bintoro menyesal dan menangis usai disanksi.

"Menyesal dan menangis," kata Chairul Anam kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Diketahui mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dijatuhkan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam dugaan suap anak bos Prodia.

Sementara tiga oknum Polri diduga terlibat penyuapan anak bos Prodia diberi sanksi pada sidang etik hari ini di Polda Metro Jaya.

Anam menjelaskan satu orang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sosok yang DI-PTDH berinisial AKP Z.

Tag Polri AKBP Bintoro Prodia Anak Bos Prodia akbp bintoro dipecat

Terkini