Akhirnya Yusril Klarifikasi: Tak Mungkin Wakil Presiden akan Pindah Kantor ke Papua
Nasional

Akhirnya Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi persoalan Wapres akan berkantor di Papua terkait penugasan khusus yang diberikan Presiden yang sempat jadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Sebenarnya, Menteri Dalam Negari Tito Karnavian sudah sempat memberi keterangan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua meski ditugaskan dalam program percepatan pembangunan di wilayah tersebut, dilansir FTNews (8/7/2025).
Menurut Tito, penunjukan Gibran lebih bersifat koordinatif dan bukan untuk menjalankan operasional teknis di lapangan. “Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, tugas Wapres adalah mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di tingkat kebijakan tertinggi. Sementara untuk pelaksanaan teknis hariannya diserahkan kepada Badan Eksekutif,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dan kini Menteri Yusril menegaskan hal yang sama. Wapres Gibran Rakabuming Raka, katanya, tidak akan berkantor di Papua, tetapi Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Hal tersebut disampaikan Yusril, melalui keterangan resmi, Rabu (9/7/2025). "Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril, dilansir InfoPublik.
Wapres Berkedudukan di Ibu Kota Negara dan Miliki Tugas Konstitusional
Menko Yusril menegaskan, bahwa wapres mempunyai berbagai tugas konstitusional yang telah diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan presiden. Untuk itu, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.
Yusril mengungkapkan, bahwa Wapres Gibran memang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.
Wapres Ketua BKPPPOP, Anggotanya Beberapa Menteri Termasuk Mendagri
Dikatakan bahwa Badan Khusus itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun berbagai aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.
Yusril mengatakan, bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan itu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP), di mana terdapat kemungkinan struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada ditata ulang dengan PP sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Dengan demikian, sambung Yusril, yang berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wakil Presiden tersebut.
Meski begitu, Menko Yusril menuturkan bahwa sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wapres dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. "Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tuturnya.***