Hukum

Aksi Hacker Bandung Terbongkar, Kripto Rp6,6 Miliar Disedot dari Perusahaan London

21 November 2025 | 17:57 WIB
Aksi Hacker Bandung Terbongkar, Kripto Rp6,6 Miliar Disedot dari Perusahaan London
Polisi tangkap hacker asal bandung yang berhasil curi kripto Rp6,6 miliar dari perusahaan London. [Meta AI]

Polisi Indonesia menangkap seorang pria berinisial HS yang diduga melakukan pencurian mata uang kripto dari perusahaan perdagangan asal London, Finalto International Limited, operator platform Markets.com.

rb-1

Pelaku dituding mencuri dana senilai US$398.000, atau setara dengan sekitar Rp6,6 miliar (asumsi kurs ± Rp16.700 per dolar AS).

Baca Juga: Seblak Bandung Guncang Thailand, Artis Papan Atas Davika Hoorne Bilang 'Aroi'

rb-3

Penangkapan dilakukan di Bandung pada 15 November, setelah perusahaan korban melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dalam sistem mereka.

Modus: Manipulasi Celah Sistem Deposit

Polisi berhasil menangkap HS, hacker asal Bandung atas pencurian kripto Rp6,6 miliar dari perusahaan London. [Meta AI}Polisi berhasil menangkap HS, hacker asal Bandung atas pencurian kripto Rp6,6 miliar dari perusahaan London. [Meta AI}

Baca Juga: Pengendara NMax Ini Jadi 'Buronan' Usai Setop Bus di Tikungan Ciwidey

Berdasarkan hasil penyelidikan, HS memanfaatkan celah keamanan pada sistem deposit di platform Markets.com. Dengan memanipulasi kolom deposit, ia mampu mencetak saldo USDT jauh melebihi jumlah yang sebenarnya disetorkan.

Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan data KTP Indonesia hasil curian untuk membuka empat akun palsu di platform tersebut. Setiap nilai yang dimasukkan ke kolom deposit secara otomatis menghasilkan USDT dalam jumlah besar.

Aksi ini membuat pelaku dapat memindahkan dan menyimpan dana kripto dalam berbagai dompet digital tanpa harus melakukan setoran yang sah.

Barang Bukti: Ratusan Ribu USDT Disita Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Laptop dan ponsel
  • Kartu ATM dan perangkat CPU
  • Dompet kripto berisi 266.801 USDT atau setara dengan sekitar Rp4,4 miliar

HS diketahui telah aktif sebagai pedagang kripto sejak 2017 dan kini dijerat dengan pasal kejahatan siber dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Penyelidikan Masih Berlanjut, Diduga Ada Jaringan

Pihak kepolisian masih menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. Penyidik memeriksa transaksi lintas negara, aktivitas on-chain, serta potensi keterlibatan pelaku lain atau jaringan internasional.

Meski celah keamanan di platform Markets.com telah diperbaiki, kasus ini menjadi pengingat betapa bug kecil dalam sistem digital dapat menyebabkan kerugian besar apabila dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Inggris Perketat Aturan Kripto, Dunia Waspada Penipuan Digital

Seiring meningkatnya kasus kejahatan kripto, Inggris memperketat regulasi untuk melindungi konsumennya. Bursa kripto kini diwajibkan menampilkan peringatan risiko, memverifikasi pemahaman pengguna, dan menghentikan promosi berisiko tinggi.

Meski sejumlah pelaku industri menganggap regulasi ini memperlambat transaksi, pemerintah menegaskan langkah tersebut penting untuk mencegah kasus seperti yang terjadi pada Markets.com.

Kasus HS menjadi bukti bahwa kripto berada di persimpangan antara peluang finansial dan ancaman kejahatan digital global.

Tag bandung kripto