Akuisisi Semen Grobogan oleh Indocement Berpotensi Monopoli
Ekonomi Bisnis

FT News - Penetapan persetujuan bersyarat dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dalam Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan Senin, (26/8) di Kantor Pusat KPPU.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis disebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk. dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya.
"Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023. Dalam penilaian menyeluruh yang dilakukan KPPU, transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar
Baca Juga: Cium Aroma Persekongkolan, KPPU Selidiki Tender Konstruksi Transisi Gas Cisem Tahap 2
bersangkutan," ujar Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8).
Majelis Komisi, kata Deswin Nur, mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut.
Investigator KPPU, lanjutnya, melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga: KPPU Putuskan Ada Kesepakatan Penetapan Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung
Sehingga, dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut.
"PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024," pungkas Deswin Nur.