Polisi Ungkap Fakta Baru, Jonathan Frizzy Disebut Aktor Utama Kasus Vape Obat Keras
Lifestyle

Kasus dugaan peredaran vape berisi obat keras yang menyeret aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk mulai menemukan titik terang. Kesaksian terbaru datang dari Toni Sagala, saksi dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).
Toni mengungkap adanya pola komunikasi para terdakwa melalui sebuah grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’, yang beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS. Grup tersebut dibuat khusus untuk membahas pengiriman vape dari Malaysia ke Jakarta.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Keterlibatan Jonathan Frizzy Kasus Vape Berisi Obat Keras
“Dari data yang ada, grup itu dibuat oleh saudara Jonathan Frizzy,” ujar Toni di persidangan.
Dua Aktor Utama dan Pembagian Peran
Jonathan Frizzy(Instagram)
Baca Juga: Soal Jonathan Frizzy Sebagai Saksi Kasus Dugaan Vape Berisi Obat Keras, Benny Simanjuntak Tidak Tinggal Diam
Dalam kesaksiannya, Toni juga menyebut ada dua aktor utama di balik pengiriman etomidate obat keras yang disembunyikan dalam cartridge vape ke Indonesia, yakni Jonathan Frizzy dan Evan.
Selain itu, percakapan di grup menunjukkan pembagian tugas yang jelas. Erna, asisten Jonathan, disebut berperan sebagai “perekrut”, yaitu mencari kurir untuk mengantarkan paket vape tersebut.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman Berat
Jonathan Frizzy(Instagram)
Jonathan Frizzy ditangkap pada Minggu (4/5/2025) di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Sehari sebelumnya, pada Sabtu (3/5/2025), Jonathan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, ia ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak 14 Juli 2025, setelah dipindahkan dari Polresta Bandara Soetta.