Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Vape Berisi Obat Keras
Lifestyle
.jpg)
Aktor Jonathan Frizzy, yang berinisial JF, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.
"Benar, JF ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Kasus ini bermula dari penyelidikan bersama antara Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025.
Baca Juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Ijonk ke Pengadilan, Sidang Digelar dalam 7 Hari
Dalam proses tersebut, petugas menemukan cairan vape impor yang diketahui mengandung zat etomidate, yang tergolong obat keras dan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Etomidate sendiri merupakan obat bius intravena kerja pendek yang biasa digunakan untuk proses induksi anestesi saat operasi. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS. Ketiganya bukan berasal dari kalangan selebritas.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tersebut, kami mendapatkan informasi tambahan yang mengarah kepada JF," ungkap Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael K. Tandayu.
Baca Juga: Terjerat Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara
Polisi kemudian memanggil Jonathan Frizzy untuk diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025. Pemeriksaan pertama telah dijalani. Namun, saat pemanggilan kedua dilayangkan pada 21 April, manajemen JF menyatakan bahwa sang aktor tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sampai sekarang, kami masih menunggu kabar lanjutan dari JF dan manajemennya terkait jadwal pemeriksaan berikutnya," kata Michael. (Selvianus Kopong Basar)