Kejaksaan Limpahkan Berkas Ijonk ke Pengadilan, Sidang Digelar dalam 7 Hari
Lifestyle

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan peredaran liquid vape mengandung etomidate yang menyeret aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Senin (14/7/2025).
Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda kelas IIA (14/7)[Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Keterlibatan Jonathan Frizzy Kasus Vape Berisi Obat Keras
“Hari ini kita limpahkan perkara ke pengadilan. Tujuh hari dari pelimpahan ini, jadwal sidang akan ditetapkan. Nanti akan kami informasikan ke teman-teman media untuk pelaksanaan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujarnya.
Penahanan Dilakukan Usai Berkas P21
Ijonk (Instagram)
Baca Juga: Soal Jonathan Frizzy Sebagai Saksi Kasus Dugaan Vape Berisi Obat Keras, Benny Simanjuntak Tidak Tinggal Diam
Made menjelaskan, penahanan terhadap Ijonk dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Sebelum dipindahkan ke Lapas, Kejari sempat menitipkan sang aktor di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada tahap penyidikan memang belum dilakukan penahanan. Setelah dilimpahkan ke kami dan berkasnya P21, kami melakukan penahanan dan menitipkannya di Polresta Bandara Soetta,” ucap Made.
Penahanan resmi dimulai sejak Jumat pekan lalu. Saat ini, Ijonk telah dipindahkan dan mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sembari menunggu proses persidangan.
“Dari hari Jumat, kami titipkan dan kini berlanjut di Lapas Pemuda Tangerang,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025) di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ia diduga terlibat dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate zat anestesi yang dilarang untuk digunakan secara bebas.
Sebelum penangkapan Ijonk, polisi terlebih dahulu menangkap tiga rekannya: BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Jonathan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (3/5/2025).
Atas perbuatannya, aktor sinetron tersebut dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
(Selvianus Kopong Basar)