Aliansi Masyarakat Minta Kejati Papua Tahan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi meminta Kejaksaan Tinggi Papua untuk kmenahan tersangka korupsi yang merupakan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.
Michael Himan,kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejati Papua tidak menahan tersangka Johanes Rettob hanya karena tersangka koperatif. Apa lagi kasus ini merupakan kejahatan korupsi dengan total kerugian Negara mencapai Rp43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar).
Penahanan tersangka merupakan keputusan subyektif Penyidik dalam hal ini Kejati Papua dan sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan Jonahes Rettob. Sebab ancaman hukum Johanes Rettob di atas 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Menlu Retno Dukung Perempuan Berkebaya pada HBKB
Michael melanjutkan, walapun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Johanes Rettob masih beraktifitas sebagai Plt Bupati Mimika. Hal ini sangat luar biasa. Dimana seorang tersangka korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan dalam hal ini sebagai Plt. Buapti Mimika.
"Bukan tidak mungkin dengan jabatannya, Jonahes Rettob mengunakan kekuasaannya untuk kembali melakukan perbuatan korupsi. Dengan kekuasaanya dan aksesnya sebagai bupati dapat menghilangkan barang bukti dan dengan kekuasaanya dan pengaruhnya sebagai Plt. Bupati dapat melarikan diri," ucap Michael.
Minta Mendagri Bertindak
Baca Juga: Kasus Korupsi di PT Waskita Beton Precast Naik ke Penyidikan
Untuk itu Michael mendesak Kejaksaan Agung Republik Indoenesia dan Kejaksaan Tinggi Papua menahan Johanes Rettob. Apabila Penyidik Kejati tidak segera melakukan penahan terhadap tersangka Johanes Rettob akan menjadi pertanyaan publik terhadap sikap Kejati Papua.
"Hal ini tentu saja diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain. Ini juga menimbulkan disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi," tandasnya.
Selain itu Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi juga mendesak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberhentikan Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika.
Mengingat saat ini tersangka Johanes Rettob masih menjalankan akitifitas sebagai Plt Bupati Mimika. Sudah pasti Jonanes Rettob tidak akan fokus menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Mimika. Nantinya akan berdampak kinerja Kabuaten Mimika yang tidak maksimal.
"Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi mendorong agar penegakan hukum dilakukan dengan memberhentikan tersangka Johanes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika," urainya.